7 Januari, Permohonan Pembuatan Kartu Identitas Anak Dibuka

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (FOTO: NET/HUKUMONLINE)

Palembang, SumselSatu.com

Permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) akan dibuka mulai 7 Januari 2019. Tempat pelayanan dan permohonan pembuatan KIA di kantor camat dan penerbitannya di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.

Camat Ilir Barat (IB) I, Palembang, Asnawi, ketika diwawancarai, Kamis (3/1/2019), mengatakan,  pembuatan KIA ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda Kota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal penerbitan KIA yang ditujukan kepada seluruh camat di Kota Palembang. “Tanggal 7 Januari 2019 ini kita sudah melayani permohonan pembuatan KIA,” ujarnya.

Asnawi menjelaskan, proses pengajuan permohonan KIA adalah dengan membawa berkas fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akte kelahiran anak, fotokopi e-KTP suami dan isteri, dan foto anak ukuran 2 x 3  sebanyak 2 lembar.

“Pengajuan berkasnya di sini (kantor camat, red). Namun prosesnya di Dinas Dukcapil. Proses pembuatannya 14 hari. Dalam penerbitan KIA ini gratis,” katanya.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, manfaat KIA antara lain sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan untuk persyaratan mendaftar sekolah. Kemudian untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan di bank, untuk mendaftar BPJS, dan proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak, dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian. KIA juga dibutuhkan untuk pembuatan dokumen keimigrasian.

“Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here