Semua Izin Program Studi Universitas Kader Bangsa Sah

KLARIFIKASI---Rektor UKB Dr Hj Irzanita saat memberi penjelasan dan klarifikasi, Rabu (4/10/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Hj Irzanita, SH, SE, SKM, MM, MKes, memberi penjelasan dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang salah atau kurang tepat yang beredar di masyarakat.

Dia mengatakan, UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan memiliki lima fakultas dan Pascasarjana dengan 17 program studi (Prodi). UKB memiliki 1772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13,148 alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional.

“Namun akhir-akhir muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 prodi yang ada di lingkungan UKB,” katanya.

Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, semua izin 17 Prodi UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.

“Semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut kami luruskan, serta tidak perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika,” ujar Irzanita saat memberi keterangan pers, Rabu (4/10/2023).

Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten. Oeh karena itu, alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.

UKB dalam mengembangkan kiprahnya pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola satu prodi, serta pendirian enam prodi.

Izinnya diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun setelah izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang 1 (satu) bulan, UKB diberitahu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.

Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat, Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.

“Tujuh prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah delapan prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh prodi tersebut. Ada satu prodi yang dimaksud dalam berita delapan prodi yaitu Profesi Ners yang memang sudah operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik,” terangnya.

Kata dia, UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alihkelola dan pendirian tujuh prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.

Daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026 dengan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30 Januari 2004.

Prodi yang sah dan sudah Terakreditasi, yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan, D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-DIV Teknologi Laboratorium Medis.

Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Pendidikan Profesi Ners.

Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum. Fakultas Ekonomi, yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.

Penasihat Hukum UKB Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, mengatakan, beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum tertentu itu dipalsukan.

“Ibu Rektor UKB menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban,” katanya.

“Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” tambahnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here