Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Persawahan

PANEN – Beberapa petani di Kabupaten Mura merawat tanaman padi di sawah mereka yang telah berbulir dan segera masuk masa panen. Distanak Mura melarang adanya pengalihan fungsi laha persawahan. (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) akan bertindak tegas terhadap pelaku alih fungsi lahan persawahan. Tak main-main, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Ancaman hukuman ini seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Mura, Tohirin menjelaskan, sikap tegas ini demi untuk melindungi lahan pertanian sawah. Sebab, jika terjadi alih fungsi lahan persawahan bisa berdampak besar yakni mengurangi lahan tanam padi dan berimbas pada produktivitas padi serta beras.

“Saya tegaskan, apabila ada pelaku alih fungsi lahan persawahan sanksi pidananya jelas, minimal tiga tahun penjara dan denda kurang dari Rp1 miliar,” tegas Tohirin saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).

Tohirin menambahkan, jika pelaku mendapatkan izin alih fungsi dari pejabat yang mengeluarkan izin tanpa aturan, maka sanksi juga diberikan kepada pejabat tersebut ditambah dengan sepertiga ancaman minimal.

Sejauh ini belum ada lahan persawahan di Mura yang dialihfungsikan. Hal tersebut bisa dicapai karena pihak Distanak Mura gencar memberikan sosialisasi mengenai perda terkait, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan persawahan.

Namun diakui, ada rencana untuk alih fungsi lahan persawahan di sejumlah lokasi seperti di Desa Tanah Periuk seluas dua hektar, Desa Ketuan Jaya seluas satu hektar, dan Desa M Siti Harjo seluas satu hektar.

“Kita cegah hal itu dengan menyurati mereka sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebab, jika terjadi alih fungsi dampaknya jelas mengurangi lahan tanam padi dan berakibat menurunnya produksi padi dan beras,” jelas dia.

Tohirin mengakui, pihaknya memang tidak merinci jumlah alih fungsi lahan persawahan dari waktu ke waktu. Namun, berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 1996 luas lahan padi di Kabupaten Mura seluas 32 hektar lebih namun saat ini tercatat tinggal 22.641 hektar dan ditambah cetak sawah baru seluas 2.000 hektar.

“Kita sudah tegaskan dan beri imbauan kepada pelaku alih fungsi lahan persawahan. Ada sanksi tegas pidana yang diterapkan jika masih dilakukan tentunya proses hukum berjalan,” kata Tohirin.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Alamsyah mengatakan, dewan mengharapkan agar Distanak Mura gencar turun memberikan imbauan dan memasang sejumlah spanduk serta baliho di tempat yang bisa dilihat masyarakat umum terkait sanksi hukum yang ada.

“Kita berharap tidak ada alih fungsi lahan persawahan dan proses cetak sawah baru terus dilakukan sehingga produktivitas padi di Kabupaten Mura terus meningkat setiap tahunnya,” pungkas Alamsyah. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here