Palembang, SumselSatu.com
Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) harus menjaga netralitas pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Anggota Polri dilarang memihak. Jika terbukti akan disanksi kode etik bagi anggota Polri yang terlibat politik praktis,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK.
Kapolda menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dengan tema ‘Optimalisasi Peran Fungsi Binmas Guna Menyukseskan Sriwijaya dan Bumi Pemilu 2024’ di Hotel Airish, Rabu (15/3/2023).
Kapolda mengatakan, secara umum wilayah Sumsel masuk dalam kategori sedang untuk potensi kerawanan Pemilu.
Hal itu tak lepas dari upaya dan peran serta dari seluruh stake holder (pemangku kepentingan) bersama aparat TNI/Polri menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Yenli Elmanoveri, SE, MSi, mengapresiasi atas ketegasan Kapolda Sumsel yang menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tak langsung.
“Yang perlu ditekankan pula jika ada kerabat dan anggota keluarga yang ikut dalam kontestasi Pemilu juga tidak diperbolehkan ikut melibatkan diri. Karena netralitas TNI dan Polri merupakan hal yang tak dapat ditawar-tawar lagi,” ujar Yenli.
Direktur Ditbinmas Polda Sumsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK, MM, mengharapkan agar dalam melaksanakan tugasnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bisa melakukan pengawasan.
“Bhabinkamtibmas juga harus senantiasa berada di tengah masyarakat, baik mengatasi ragam permasalahan di masyarakat seperti melaksanakan kegiatan konsultasi, mediasi hingga negosiasi,” katanya. #Fly