Bantuan Sukarela Murid Baru MIN 1 Palembang Minimal Rp2 Juta

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi.

Palembang, SumselSatu.com

Sejumlah orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya di Madrasah Ibtidai’yah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluhkan besarnya uang bantuan sukarela jika nanti anaknya diterima di sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu.

Di lembaran kertas ‘Biodata Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidai’yah Negeri 1 Kota Palembang Tahun Pelajaran 2018/2019’ itu, tertulis kalimat: “Apabila nanti anak kami diterima di Madrasah ibtidai’yah Negeri 1 kota Palembang tahun pelajaran 2018/2019, maka kami sebagai orangtua/wali siswa akan mendukung penuh semua program kegiatan dan akan bersedia berpartisipasi untuk kemajuan Madrasah selama anak kami didik di Madrasah ini”.

Selanjutnya, kalimat di bawahnya bertuliskan: “Sebagai bukti awal dukungan dan partisipasi kami untuk Madrasah dengan ini kami memberikan bantuan sukarela (minimal Rp 2.000.000,00 atau lebih”.

Di bawah kalimat itu, dituliskan: “Rp…………………………………”. Di lembaran kertas itu juga dituliskan bahwa uang dibayar melalui rekening Komite MIN 1 Palembang. Selain bantuan sukarela yang jumlah minimalnya ditetapkan, dana rutin Komite MIN 1 Palembang Rp100 ribu per bulan juga harus dibayarkan melalui Bendahara Harian Komite MIN 1 Palembang.

“Masih ada juga uang Rp1,8 juta untuk pembelian buku, asuransi, dapat baju telok belango. Untuk baju Pramuka dan baju putih hijau beli sendiri,” ujar seorang calon walimurid yang tidak ingin namanya ditulis, Sabtu (7/4/2018).

“Katanya sekolah negeri ini gratis? Bagi aku yang gaji per bulan saja tidak sampai Rp2 juta, ini memberatkan. Ini sekolah negeri, sekolah di bawah Depag, sekolah negara, bukan swasta,” keluh pria berusia 40 tahun dan pekerja tidak tetap di perusahaan swasta itu kepada SumselSatu.com.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Al Fajri Zabidi ketika dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut terkait demand and supply (permintaan dan penawaran).

“Kan banyak yang mau masuk itu, banyak juga yang dibuang berarti kan?,” ujar Fajri yang menghubungi SumselSatu.com.

Dia menyampaikan, komite sekolah, diperbolehkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66/2016.

“Madrasah ini kalau tidak dibantu masyarakat tidak bisa. Jadi silahkan komite. Apakah boleh? Boleh. Untuk sarana dan prasarana. Tapi kalau untuk ujian budak (murid-red) itu tidak boleh,” kata Fajri.

“Kalau untuk sarana dan prasarana itu boleh. Mengingat MIN masih membutuhkan. Contoh, di MIN 1 Palembang yang di Jakabaring, lokalnya hanya tiga. Kalau tidak menerima tahun ini tidak bisa sekolah. Iya bagaimana?,” tambahnya.

Dia menyampaikan, madrasah yang di bawah Kemenag 97 persen swasta. Sisanya negeri. Fajri mengatakan, yang untuk madrasah swasta itu pihaknya perlu banyak bantuan dana. Sedangkan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kata Fajri, 97 persen negeri. Sisanya swasta.

“Kami contohkan, SMA 17 itu (SMA Negeri 17 Palembang-red) coba dikonfirmasi ada yang Rp37 juta bantu,” kata Fajri.

Menurut Fajri, apa yang terjadi di MIN 1 Palembang itu adalah hal yang biasa. “Saya kira biasa-biasa saja yang penting bukan kepala madrasahnya makan uang untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kemajuan kualitas dari sarana dan prasarana, untuk anaknya sendiri,” katanya.

Kata Fajri, khusus orangtua murid yang miskin, tidak boleh dimintai sumbangan sukarela. “Miskin sesuai dengan undang-undang yang mana sih miskin itu? Memang tidak mampu benar, itu kami bebaskan benar, bebaskan seluruhnya. Kalau ada yang miskin, saya melarang keras untuk diminta,” tambahnya.

Ketika disoal ada ketakutan orangtua yang tidak mampu tidak dapat menyekolahkan anaknya ke madrasah karena tidak mampu membayar, Fajri kembali menegaskan, yang miskin tidak boleh dimintai sumbangan.

Ketika disinggung yang tidak mampu membayar terancam tidak diterima di MIN 1 Palembang, Fajri menyarankan untuk konfirmasi kepada pihak madrasah.

Dia mengatakan, telah mewanti-wanti pihak madrasah untuk menyediakan alokasi 10 persen murid dari keluarga miskin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmsi dari pihak MIN 1 Palembang. #tim

Surat pernyataan sumbangan walimurid di MIN 1 Palembang.

 

1 COMMENT

  1. Bismillahirrohmanirrohim, terkait kisruh uang pembangunan dan uang seragam serta buku, maka ada beberapa poin yang dapat saya berikan saran, yakni sebagai berikut:
    1. Memang secara PMA 66/2016 memberikan ruang untuk dana komite namun yang perlu digaris bawahi adalah jika dikaitkan kembali dengan juknis BOS Madrasah apakah dana komite tersebut tertuang dalam perencanaan sekolah 4 tahunan maupun RKAM jika tidak maka alasan terkait kebutuhan ruang kelas tidak dapat dijadikan “pembenaran” memungut uang pembangunan. Selain itu bukti transfer terkait uang pembangunan tidak boleh menjadi syarat dalam pendaftaran ulang. Karena akan melanggar di pasal selanjutnya yang menyatakan bahwa dana yang dikelola komite tidak dapat menjadi syarat dalam kelulusan siswa (kelulusan disini bisa diartikan lulus masuk dan lulus keluar)
    2. Dalam Juknis BOS 2018 Bab II Huruf A. Nomor 5 ” Madrasah melalui Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang, dan atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya” Sehingga surat pernyataan yang dibuat oleh Komite telah melanggar Juknis BOS tersebut.
    3. Dalam Juknis BOS 2018 Bab II Huruf A. Nomor 7 ” Kanwil Kemenag dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat” Sehingga dengan adanya kisruh ini hendaknya pihak kanwil dan kandepag dapat membatalkan keputusan komite yang menjadi akar permasalahan.
    4. Terkait pembangunan gedung kita harus lihat kembali dalam aturan lebih tinggi yaitu terkait Peraturan Pengelolaan Barang Milik Negara/BMN, segala sesuatu yang terkait dengan BMN jika ingin dilakukan rehab ringan/rehab sedang/rehab berat (penambahan RKB dilantai 2 bisa dikategorikan rehab berat) yang dananya berasal dari luar DIPA maka perlu ada izin baik dari Kementerian Agama dan dari Kementerian Keuangan. Sehingga jika izin dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan belum ada maka pembangunan tersebut tidak dapat dilakukan.
    5. Terkait Buku, dalam juknis BOS Agama menjelaskan bahwa dana BOS minimal 20% digunakan untuk keperluan buku siswa, sehingga pungutan atas buku siswa tidak dapat dibenarkan. Jika beragumen bahwa Buku Tematik mahal maka seharusnya dikembalikan ke prosedur pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini untuk buku tematik Kurikulum 2013 tidak harus membayar, karena dalam beberapa website tersedia buku-buku tematik baik untuk guru maupun siswa (contoh link https://ayomadrasah.blogspot.co.id) sehingga dari total sekitar Rp1,5juta biaya tambahan untuk buku, baju seragam dll jika dikurangi dengan biaya buku sebesar Rp1jt rupiah (dari download gratis dan 20% BOS) maka seharusnya biaya yang dikenakan untuk siswa baru hanya sebesar Rp500rb untuk baju seragam saja.
    Demikian sumbang saran yang saya dapat berikan kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Palembang, semoga dapat menjadi pertimbangan. Terima Kasih. Wassalamualaikum

Leave a Reply to iqbal ghazali Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here