Bubarkan HTI untuk Kepentingan Nasional

Langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

Demikian disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Budi Gunawan. Budi menegaskan bahwa eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI,” kata Budi Gunawan dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Kamis, 10/5).

Secara universal, Budi Gunawan menambahkan, pertimbangan pembubaran HTI adalah kepentingan nasional. Maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa “Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat.”

“Maka prinsip clear and present danger dapat diterapkan, sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” demikian Budi. [ysa]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here