Gubernur Perintahkan Disnakertrans Segera Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan

PENGUNJUKRASA----Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui para pengunjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (1/11/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Sumsel Herman Deru memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan di provinsi ini.

Hal itu disampaikan Gubernur ketika menerima aksi unjukrasa yang dilakukan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP), di Kantor  Gubernur Sumsel, Palembang,  Kamis (1/11/2018).

“Saya minta Disnaker Provinsi untuk secepatnya menyelesaikan masalah para pekerja ini. Untuk mendengar apa masalah yang terjadi, untuk mendengar dari kedua belah pihak,” ujar Deru kepada pengunjukrasa.

Sebelumnya Deru menyampaikan, hari ini tepat telah satu bulan dirinya menjabat Gubernur Sumsel. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan pengunjukrasa akan menjadi acuan baginya dalam mengambil kebijakan.

Gubernur meminta KAUKRP menyampaikan persoalan secara detail.

“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kami bisa memberikan sanksi,” kata Deru berjanji.

“Terkait pelanggaran dari beberapa PT (perusahaan-red) di Palembang, saya minta bahannya, siapa yang dirugikan perusahaan.  Saya minta rinci bahannya, agar pemberian punishment sesuai kesalahan. Ini Kadisnaker harus aktif, jangan nunggu bae. Paling lambat seminggu Kadisnaker harus memanggil pihak terkait,” tambah Deru.

Soal Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, Gubernur mengatakan, kalau memang diperlukan, nanti akan dibuat.

“Kalau memang perda belum selesai, maka akan kami buatkan yang baru,” kata Deru.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Koimudin mengatakan, persoalan yang disampaikan para pengunjukrasa menjadi kewenangan Disnaker Kota Palembang.

“Sesuai arahan Gubernur, Jumat besok akan kami buat pertemuan dengan Disnaker Palembang.  Akan kami selesaikan sesuai UU berlaku,” ucap Koimudin berjanji.

Koimudin menambahkan,  pihaknya berharap persoalan buruh diselesaikan antara buruh dengan perusahaan secara internal. Namun kalau belum mendapatkan penyelesaian, pihaknya siap memfasilitasi.

Sebelumnya, KAUKRP meminta Gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Koordinator Lapangan Aksi KAUKRP Ramlianto mengatakan, perlindungan dan perhatian pemerintah atas hak buruh masih kurang. Meski tidak menyebut angka pasti, Ramlianto mengatakan, Anggota SBSI banyak mengalami pemutusan hubungan kerja PHK) dan tidak mendapatkan pesangon.

“Kami sudah melakukan aksi demo di Pemkot Palembang, tapi Walikota Palembang tidak menanggapi. Kami ingin Gubernur memperhatikan nasib buruh,” katanya. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here