Industri Jasa Keuangan Sumsel Stabil

Untung Nugroho, Kepala OJK KR 7 Sumbagsel (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Industri jasa keuangan di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam keadaan baik. Masyarakat diminta tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar, sesuai kebutuhan.

“Kondisi industri jasa keuangan, khususnya di Sumatera Selatan, dalam keadaan baik dan bahkan sangat mendukung program kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini, yakni restrukturisasi kredit/pembiayaan,” ujar Untung Nugroho, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (OJK KR 7 Sumbagsel), Minggu (14/6/2020).

Disampaikan Untung, per 26 Mei 2020, industri jasa keuangan di Sumsel telah merealisasikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 194070 debitur dengan total nilai kredit/pembiayaan sebesar Rp10,52 triliun. Debitur adalah nasabah bank umum, bank perkreditan rakyat, dan perusahaan pembiayaan/leasing.

Dia menyampaikan, seluruh industri jasa keuangan berada dalam pengawasan OJK. Dalam pelaksanaan tugas, OJK senantiasa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya Untung menerangkan, rasio keuangan hingga April lalu berada dalam batas aman. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat 22,13 persen, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross tercatat 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen), dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untung meminta agar nasabah jangan mudah terpengaruh terhadap isu yang belum jelas sumber informasinya.

“Kami himbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar, sesuai kebutuhan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Untung.

Dia mengatakan, pembatasan layanan perbankan saat ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

“Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Palembang yang akan berakhir pada 16 Juni 2020 nanti, perbankan akan tetap melayani nasabah, namun jam layanan dan operasionalnya menjadi lebih cepat, yakni satu hingga dua jam lebih awal,” kata Untung.

Pada kesempatan itu Untung menyampaikan, bagi warga yang ingin mengetahui informasi mengenai sektor jasa keuangan, dapat menghubungi OJK 157 atau melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811-5715-7157. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here