Kasus Premanisme Anggota DPRD Palembang Harus Dikawal

Tarech Rasyid (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pengamat sosial politik Tarech Rasyid mengatakan, aksi pemukulan yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Sukri Zen terhadap seorang wanita bernama Tata (31), harus dikawal karena sudah masuk tindak pidana.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak boleh terjadi. Tindakan itu sangat disayangkan karena bagaimanapun tindak kekerasan itu masuk pada tindak pidana,” ujar Tarech, Kamis (25/8/2022).

Kata dia, wakil rakyat harusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat, melindungi dan memperjuangkan hak rakyat. Namun yang dilakukan oknum Anggota DPRD Palembang ini justru melakukan kekerasan terhadap perempuan.

“Persoalannya itu hanya gara-gara menegur saat antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu hal yang sepele dan tidak semestinya harus melakukan kekerasan,” tegasnya.

Terkait status tersangka Sukri Zen
hal itu tidak menghilangkan sanksi hukum tindak pidana dan tersangka harus diproses hukum dan diawasi oleh publik, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.

“Jadi penegakan hukumnya harus dikawal,” ujar Tarech yang juga Rektor Universitas Ida Bajumi (IBA) Palembang.

Menurut Tarech, tindakan oknum anggota dewan tersebut jelas mencoreng nama institusi DPRD. Sebagai wakil rakyat harus menunjukkan hal yang baik, sikap yang baik dan menjaga nama baik lembaga.

Tarech meminta partai politik (Parpol) mengambil tindakan tegas.

“Kiranya partai juga memberikan sanksi. Karena Partai Gerinda sebagai partai yang memiliki aturan yang mengatur perilaku kader. Perilaku kadernya ini bisa mencemarkan nama baik partai,” tegasnya.

Dia mengharapkan aparat kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai, karena kasus ini adalah kekerasan terhadap perempuan.

“Kita berharap kasus ini tidak terjadi lagi dilakukan oleh teman politisi apalagi di ruang publik. Wakil rakyat harusnya melindungi dan memperjuangkan aspirasi rakyat, hak perempuan dan bukan melakukan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Diketahui kejadian penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (5/8/2022). Wanita yang menjadi korban penganiayaan tersebut bernama Tata (31). #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here