Kemenag Sumsel: Tidak Ada Larangan Adzan, Hanya Diatur Penggunaan Pengeras Suara

PENJELASAN - Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zarnubi saat memberi penjelasan terkait pengaturan penggunaa pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla, Jumat (31/8/2018). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alfajri Zarnubi menyatakan pemerintah tidak melarang umat Muslim mengumandangkan adzan. Namun pihaknya membenarkan jika ada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.

Hal tersebut diungkapkan Alfajri Zarnubi saat memberi keterangan pada awak media di Kakanwil Kemenag Sumsel, Jumat (31/8/2018).

Alfajri Zanurbi mengungkapkan, saat ini banyak informasi berkembang di media sosial (medsos) terkait isu adanya pelarangan mengumandangkan adzan saat tiba waktu sholat.

“Adzan tidak dilarang, namun memang ada instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla. Tapi adzan tidak dilarang dalam instruksi tersebut,” ujarnya.

Alfajri mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai semua informasi yang ada di media sosial karena tidak semua infomasi tersebut benar. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi dengan isu pelarangan adzan yang sedang marak diperbincangkan di media sosial saat ini.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Aiyik Farid meminta instruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla agar ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.

“Untuk di kampung atau wilayah tertentu yang masyarakatnya Muslim semua maka boleh saja tidak mengikuti imbauan dari pihak pemerintah. Sehingga imbauan tersebut diberlakukan di daerah tertentu saja seperti yang banyak masyarakat non Muslim,” tegasnya.

Selain dihadiri MUI Provinsi Sumsel, pertemuan ini juga dihadiri perwakilan pengurus dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Sumsel seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Sumsel.

Berikut instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla yang menjadi dasar hukum terkait tuntunan penggunaan pengeras  suara di masjid, musholla, dan langgar di Indonesia.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat.
  • Pengeras suara dalam digunakan untuk untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
  • Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Shalat Subuh

  • Sebelum Subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
  • Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
  • Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara keluar.
  • Shalat Subuh, kuliah subuh, dan sebagainya memakai suara ke dalam saja.

Waktu Shalat Ashar, Maghrib, dan Isya

  • 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran.
  • Adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam.
  • Sesudah adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Shalat Dzuhur dan Jumat

  • 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga adzan.
  • Shalat, doa, pengumuman, khutbah menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Takbir, Tahrim, dan Ramadhan

  • Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar.
  • Tahrim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tahrim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

  • Pengajian dan tabligh akbar hanya menggunakan pengeras suara ke dalan. Kecuali pengunjung/jamaahnya meluber keluar. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here