Kendaraan Membludak, Layanan Kir Dibuka Lebih Pagi

KIR-----Niharmanzah menunjukkan smartcard dan blanko untuk pelaksanaan kir atau uji kendaraan. (FOTO: SS1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Akibat maraknya kasus penyakit serangan Virus Corona 2019 atau Corona Virus Disease (Covid), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menutup pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau kir (Belanda: Keur), pada 31 Maret lalu.

Dampak penutupan pemeriksaan itu, membuat jumlah mobil yang akan menjalani kir membludak setelah layanan kembali dibuka mulai 1 September lalu.

“Pada 31 Maret dilakukan penutupan, dan kami buka kembali pada 1 September 2020 ini,” ujar kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Palembang Niharmanzah, ST, MM, saat ditemui SumselSatu, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).

Nihar mengatakan, karena penutupan layanan lima bulan lebih, diperkirakan ada sebanyak 20ribu mobil belum menjalani uji kir.

“Saat UPTD KIR dibuka, semua pemilik kendaraan berlomba mendaftarkan kendaraannya. Akibatnya kemacetan di jalan,” kata Nihar.

Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi, pihaknya membagikan nomor antrian untuk 250-300 mobil per hari. Sopir yang telah memiliki nomor antrian diarahkan petugas untuk memarkir mobil di tempat lain terlebih dahulu.

“Baru jika sudah mendekati jam pengecekan maka disarankan untuk datang kembali ke sini (UPTD-red),” terang Nihar.

Selain itu, tambah Nihar, pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Jika sebelumnya mulai Pukul 08:00, saat ini menjadi Pukul 06:00.

“Tapi akibat kendaraan yang sudah mengantri dari semalam, kami membuka UPTD sekitar jam empat pagi. Jadi saat sebelum jam enam pagi, di jalan tidak ada lagi kendaraan yang menumpuk,” kata Nihar.

“Kami buka kantor lebih awal agar saat jam sibuk pagi, tidak ada kendaraan yang masih di jalan,” tambahnya.

Nihar menyampaikan, sejak awal Januari lalu, pihaknya sudah membuat layanan secara online.

Jadi para pemilik kendaraan tidak lagi memakai buku kir. Semua dilakukan secara online. Jadi pemilik kendaraan mempunyai smartcard seperti KTP. Kemudian bisa discan setelah mendapat blanko. Semua data sudah terinput ke dalam komputer. Jadi jika pemilik kendaraan kehilangan kartu tersebut, tinggal meminta keterangan kepolisian, maka akan dicetak kembali kartunya. Data kendaraan sudah tersimpan aman di dalam aplikasi itu sendiri,” beber Nihar menerangkan.

Kata Nihar, di Sumsel, ada tiga pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan sistem tersebut. Yakni, Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

“Ini (sistem online-red) merupakan kebijakan dari pusat (Pemerintah RI-red),” kata Nihar. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here