KPU Kota Palembang Diminta Gelar PSU

(FOTO :IST)

Palembang, Sumselsatu.com

Tim Advokasi pasangan nomor urut 4 Dodi-Giri Minggu malam (1/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB menyambangi kantor Bawaslu Sumsel yang berada di Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring.

Kedatangan Tim Advokasi yang dipimpin oleh Sulastriana, SH, ini bertujuan untuk melaporkan KPU Kota Palembang beserta jajarannya yang dinilai belum siap menggelar pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu.

Dikatakan Sulastriana, berdasarkan temuan yang didapat di lapangan, pada pelaksanaan Pilkada serentak kemarin masih banyak ditemukan DPT bermasalah namun masih tetap digunakan.

”DPT yang digunakan pada pelaksanaan Pilkada serentak kemarin sebenarnya sudah beberapa kali mendapat keberatan dari tim Paslon 4, namun tidak mendapat jawaban dan masih tetap digunakan oleh KPU Kota Palembang,” ungkap Sulastriana.

Bahkan pada tanggal 4 Juni, Tim kampanye mengirim surat kepada Ketua KPU Kota Palembang mohon informasi mengenai proses penetapan DPT Kota Palembang antara lain, data pemilih ganda, data pemilih TMS dan data hasil cocklit.

Namun, sampai pada hari pelaksanan Pilkada, surat tersebut tak mendapat jawaban.

Selain masalah DPT, lanjut Sulastriana, pada pelaksanaan Pilkada serentak kemarin, para saksi Pasangan nomor urut 4 Dodi-Giri juga tidak menerima salinan DPT sehingga saksi tidak bisa mencocokkan pemilih dengan orang yang menggunakan hak pilih.

“Seluruh saksi kita di tingkat TPS tidak mendapat salinan DPT, sehingga saksi kesulitan mengetahui apakah calon pemilih terdaftar didalam DPT atau tidak,” jelasnya.

Masih menurut Sulastriana, pihaknya juga menemukan adanya mobilisasi surat suara di TPS-TPS dalam kota Palembang, misalnya di TPS 31 Kelurahan Karya Baru kecamatan Alang-alang lebar yang berupa penambahan surat suara.

Di mana pada penambahan pertama ada 50 surat suara dan pada penambahan yang kedua ada 175 surat suara yang tidak diketahui darimana asal surat suara tersebut didapat.

Selain itu, lanjutnya, di sejumlah TPS yang ada dalam kota Palembang, para saksi dari pasangan Dodi-Giri juga tidak mendapat C1 KWK dan masih banyak kecurangan lain yang akan kami sampaikan langsung ke Bawaslu Sumsel.

“Atas temuan-temuan inilah kita meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Sumsel dan KPU Sumsel untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palembang” pungkasnya.

Sementara pantauan di lapangan, laporan dari Tim Advokasi Paslon nomor 4 DODI-GIRI diterima langsung oleh Firdaus staf penerimaan dan pelanggaran Hukum Bawaslu Sumsel. #min/ist

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here