KTP Anggota Dewan dan Wartawan HB dipalsukan Medukung Buya Husni – Supartijo

Petugas PPS Banyuasin saat melakukan verifikasi faktual ke rumah warga.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Dugaan adanya pemalsuan dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023 jalur perseorangan terus terungkap dan jumlah dukungan yang dipalsukan terus bertambah dari berbagai desa dan kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.

Di Kecamatan Betung, Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDIP Jupriady dan istrinya Yeni Susanti dimasukan sebagai salah satu pendukung pasangan balon perseorangan yang berslogan Bersih tanpa Korupsi tersebut.

Selain Jupriadi, dua keluarganya lagi juga dipalsukan masuk sebagai pendukung Buya Husni dan Supartijo yakni Mulyadi dan Abdi Kurniawan.

Tidak hanya itu, nama wartawan Harian Banyuasin yang bertugas di Kecamatan Betung, Vilkadi juga masuk daftar dukungan terhadap Balon Bupati jalur perseorangan tersebut.

Di mana mereka ini tercatat sebagai warga RT 24 dan RT 25 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung. Dan adanya nama Jupriady dan Vilkadi ini cukup menghebohkan di Kecamatan Betung. Hal ini terungkap setelah petugas PPS Kelurahan Rimbaasam Restu Amin, Rolan dan Ika Andini didampingi Ketua PPK Kecamatan Betung Amirul Mukminin, Selasa (19/12/2017) mendatangi rumah Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin ini guna melakukan verifikasi faktual calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.

“Saya sangat terkejut dan tidak percaya, ketiga petugas PPS Rimba Asam datang ke rumah saya dan mau melalukan verifikasi faktual dukungan balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” kata Jupriady.

Keterkejutan saya, terang Jupriady, karena dirinya dan keluarga tidak pernah memberikan dukungan tersebut. “KTP saya, istri, adik ipar dan keponakan saya ada dalam daftar dukungan pasangan Buya Husni dan Supartijo. Padahal saya tidak pernah memberikan itu dan parahnya lagi tandatangan saya, istri dan keluarga saya dipalsukan,” katanya.

“Sangat berani sekali tim buya Husni dan Supartijo memasukan nama saya dan keluarga, padahal saya salah satu pengurus PDIP Banyuasin, di mana salah satu kader terbaik kami mencalonkan diri sebagai Bupati Banyuasin,” katanya.

Tindakan konyol ini, tegas Jupriady sudah mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai kader PDIP. “Pencemaran nama baik dan pemalsuan, akan saya bawah ke ranah hukum. Saya tidak bisa terima perlakuan tidak adil ini,” tegasnya bernada kesal.

Dia juga meminta KPU dan Panwas melakukan tindakan tegas terkait persoalan ini. “Ini sudah ada bukti, maka KPU dan Panwas harus bersikap tegas,” tandasnya.

Vilkadi juga membenarkan jika KTP miliknya masuk dalam daftar dukungan pasangan Balon Bupati jalur perseorangan Buya Husni dan H Supartijo. “Saya tidak pernah memberikan dukungan, KTP saya diambil dengan cara tidak halal dan tandatangan saya juga dipalsukan,” katanya.

Petugas PPS Kelurahan Rimba Asam Restu Amin, Rolan dan Ika Andini membenarkan jika nama Jupriady dan Vilkadi masuk dalam daftar pendukung Calon perseorangan yang didaftakan ke KPU Banyuasin.

“Daftar dukungan ini kita terima dari PPK Betung dan PPK Betung terima dari KPU. Dan tugas kita melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi rumah warga yang ada daftar ini,” katanya.

Sejauh ini, terang ketiga PPS ini, sudah terdata 30 warga yang keberatan nama dan KTP-nya masuk dalam daftar dukungan balon perseorangan. “Sudah 30 warga yang mengisi formulir model BA 5 KWK sebagai bukti mereka tidak pernah memberikan dukungan terhasap balon Bupati jalur perseorangan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banyuasin Salinan, S Sos, Msi, mengatakan, salah satu gunanya verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan masyarakat, maka bagi yang merasa tidak pernah memberi dukungan diminta mengisi dan menandatangani lampiran model BA 5 KWK.

“Yang merasa tidak memberikan dukungan,tapi KTPnya di masukkan dalam dukungan,silahkan mengisi dan menandatangani lampiran model BA 5 KWK. Maka dukungan tersebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red ) tidak dihitung lagi sebagai pedukung, tapi apabila tidak mau menandatangani lampiran BA 5 kwk akan tetap MS (Memenuhi Syarat),” tegasnya.

Verifikasi faktual ini, jelas Salinan, akan berakhir pada tanggal 25 Desember 2017 dan nanti akan dilihat apakah cukup dukungan atau kurang. “Kita tunggu hasil akhir verifikasi faktual, dan saya minta tim PPS,PPK bisa bekerja profesional dan menjaga integritas dan netralitas,” tandasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here