Kumat Lakukan Pungli di Jalanan, Yusuf Diciduk Polisi

TERSANGKA PUNGLI ---- M Yusuf (diborgol), tersangka pelaku pungli setelah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Melakukan pungutan liar (pungli) di jalanan agaknya sudah menjadi kebiasaan bagi M Yusuf (37). Karena itu, walau pernah diciduk dan diberi pembinaan oleh pihak berwajib, tidak membuat jera. Yusuf kumat menghadang truk yang menuju ke Pendopo, dan secara paksa minta setoran.

Alhasil, warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini kembali diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda M Arafah SH, Selasa (3/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan atas laporan korbannya bernama Sucipto (53), seorang sopir asal Kelurahan Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan laporan polisiĀ  LP/B/248/XII/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi.

Informasi dihimpun, Rabu (5/12/2018), kejadian bermula pada Selasa (3/12/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban yang membawa truk bermuatan barang melintas dari Belimbing menuju Kota Pendopo, PALI.

Saat tiba di lokasi yakni Desa Talang Bulang, kendaraan korban dihentikan pelaku Yusuf yang diduga meminta uang secara paksa bila korban ingin bisa melanjutkan perjalanan ke Pendopo. Tak mau bermasalah, korban memberikan uang Rp40 ribu.

Namun pelaku merasa uang setoran itu kurang, dia pun memaksa minta tambahan Rp50 ribu. Permintaan ini tak didengar oleh korban yang sudah tancap gas. Tersangka yang tak puas segera mengejar dengan sepeda motor. Sekitar 100 meter tersangka berhasil mendahului truk korban dan menghadangkan motornya sehingga korban terpaksa menginjak pedal rem.

Melihat ulah tersangka, korban pun ketakutan sekaligus keberatan dan merasa dirugikan. Tak terima dengan apa yang dialami, korban pun melaporkan kejadian tsersebut ke Polsek Talang Ubi.

Menurut keterangan Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan, ST, pelaku M Yusuf merupakan target operasi dimana seminggu sebelumnya pelaku sering menghentikan mobil truk barang yang melintas di jalanan desanya.

“Setelah mendapatkan informasi dari para sopir angkutan barang yang melintas, anggota kita melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran kejadian tersebut. Alhasil setelah mendapatkan informasi pasti, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrimnya Ipda M Arafah, Rabu (5/12/2018).

Ketika akan dilakukan penangkapan, lanjut Arafah, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah perkebunan. Diduga pelaku memiliki komplotan yang sudah sangat sering membuat resah para sopir angkuran barang yang melintas.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kita, dan petugas kita berhasil meringkus pelaku dan pelaku diduga berkelompok, namun saat dilakukan penangkapan pelaku sendirian. Saat ini pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai berhasil diamankan di Mapolsek Talang Ubi,” imbuhnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 368 ayat 1, KUHP. “Pelaku kita ancam dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dari pengakuannya, pelaku membenarkan bahwa dirinya sering memberhentikan mobil barang dan meminta sejumlah uang. “Sehari bisa mencapai Rp100 ribu, satu mobil bisa Rp10 ribu – Rp 40 ribu, dan biasanya kami bersama-sama, ada teman yang lain,” aku Yusuf. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here