Pembangunan Irigasi Dinilai Asal Jadi, DPRD PALI Segera Panggil PT Bahana Pratama Konstruksi

TINJAU IRIGASI ---- Ketua DPRD PALI Drs Soemarjono ketika meninjau langsung ke lokasi pembangunan irigasi di Desa Benakat Minyak, PALI, Selasa (4/12/2018). (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pembangunan irigasi di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dinilai asal jadi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI akan memanggil PT Bahana Pratama Konstruksi.

Langkah untuk segera memanggil pihak pelaksana proyek itu diambil setelah Ketua DPRD PALI Drs Soemarjono beserta Komisi II DPRD PALI turun langsung ke lokasi pembangunan irigasi, Selasa (4/12/2018).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan terungkap bahwa selain wakil rakyat, unsur pemerintah desa setempatpun tidak mengetahui peruntukan pembangunan proyek menggunakan uang rakyat hampir Rp5 miliar itu.

Mujiono, Kepala Desa (Kades) Benakat Minyak menjelaskan, belum ada pihak Dinas Pekerjaan Umum PALI maupun PT Bahana Pratama Kontruksi selaku pihak ketiga datang untuk berembuk dengan pihak pemerintah desa terkait pembangunan tersebut.

“Pemerintah di sini tidak ada yang diajak rembukan untuk menentukan titik nolnya, baik itu kadus apa lagi kades. Kita tahu kalau ada pembangunan di sana meskipun tidak melalui izin kita lagi,” jelas Mujiono saat menunjukkan lokasi pembangunan irigasi kepada anggota DPRD PALI.

Sementara Ketua DPRD PALI, Drs Soemarjono, setelah melihat kondisi proyek dimaksud, menilai bahwa pembangunan tersebut bukanlah sebuah irigasi melainkan normalisasi saluran air persawahan. Meskipun demikian, dia menegaskan, pihaknya akan meminta penjelasan, baik dari dinas terkait maupun pihak pemborong.

“Kalau irigasi itu setahu kami, ada sumber airnya, ada pengukur air, dan ada saluran untuk mengatur air masuk ke sawah. Kalau ini malah seperti normalisasi saluran air. Kan tidak wajar dengan dana hampir Rp5 miliar hanya sebatas ini saja,” jelas Soemarjono.

Selain itu, lanjut dia, pihak DPRD PALI juga mendapatkan bahwa dalam pembangunan tersebut hanya mempermudah sebagian warga, dengan luas persawahan 3 hingga 4 hektar yang dimiliki tujuh kepala keluarga.

“Informasi hanya tujuh kepala keluarga yang mendapatkan pengairan, dan pembangunannya juga meloncat atau terpencar ke lokasi lain, padahal jika dilalui atau diteruskan sawah yang berada seberang jalan akan mendapatkan manfaatnya juga,” imbuh dia.

Melihat kenyataan ini, Soemajono menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait pembangunan tersebut. “Senin (10/12/2018) kita akan panggil semua pihak, PU, pemborong, dan pemerintah desa serta warga, untuk memberikan penjelasanan dan tanggapannya,” kata Soemarjono.

Sementara dari informasi di papan proyek diketahui, pembangunan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI sebesar Rp4.893.219.000. Dana itu untuk pembangunan irigasi yang hanya sepanjang 800 meter. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here