Pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang Dinilai Bermasalah

UNJUKRASA----Massa dari FARP dan GEMAMM saat unjukrasa di halaman Kantor Walikota Palembang, Selasa (28/1/2020). Mereka memersoalkan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Palembang. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Palembang dinilai bermasalah. Lokasi dan waktu pembangunan dianggap menyalahi aturan.

“Kami lihat lokasi yang dibangun ini menurut faktanya bukan untuk pasar, tapi bekas Kantor Camat (Kecamatan-red) Ilir Timur III yang digunakan untuk pembangunan pasar modern, karena tidak ada embrio pasar,” ujar Andreas OP, Koordinator Aksi Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) dan GEMAMM.

Andreas menyatakan hal itu ketika pihaknya melakukan aksi unjukrasa di halaman Kantor Walikota Palembang, Selasa (28/1/2020).

Dia mengatakan, FARP menemukan adanya pelanggaran yang dinilai sangat fatal mengenai embrio pasar.

Andreas juga mengatakan, pengerjaan pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang itu harusnya selesai pada Desember 2019. Namun, baru pada Januari 2020 terselesaikan. Dia menilai, pihak kontraktor membangun secara asal-asalan.

“Ketika dipotong 2019, pekerjaan harus dihentikan dan anggaran itu dikembalikan ke negara, baru dilanjutkan kembali,” kata Andreas.

Menanggapi aksi unjukrasa itu, Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi Pendapatan Daerah, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Altur Febriyansyah menyampaikan, pihaknya menerima dan akan memelajari aspirasi yang disampaikan FARP.

Altur menyatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Palembang.

“Apakah sudah sesuai prosedur aturan-aturan ataupun ada kesalahan. Kalau dari FARP tadi, pekerjaan dilakukan melanggar administrasi sesuai edaran dari Kementerian DKP Nomor 6 Tahun 2019. Nantinya akan dilihat dulu kesalahan itu menurut aturan hukum,” ujar Altur.

“Studi kelayakan pasar modern harus memenuhi persyaratan dan sesuai, seperti AMDaL, kemacetan jalan, dan IMB. Untuk menghentikan pembangunan pasar ikan modern dilihat dari segi prinsip sesuai hukum. Jika sesuai prosedur maka tidak bisa dihalangi dalam melakukan pekerjaan di lapangan,” tambah Altur. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here