Pencuri Motor di PALI Dibekuk Polisi

CURANMOR----Tersangka Egong yang diduga menjadi pelaku Curanmor

PALI, SumselSatu.com

Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil meringkus Egong Edison alias Egong (22) warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (15 /10/2018). Egong diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Pencarian terhadap Egong menyusul laporan korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Cin (16) warga Pahlawan, RT4/RW1, Kelurahan Talang Ubi Selatan, PALI.

Pada Jumat (1/10/2018) lalu, sekitar pukul 12:00, Cin sedang berada di Lapangan Golf Handayani. Sebelumnya, ia memarkirkan sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi BG 4451 PAA di pinggir jalan.

Ketika Cin hendak pulang, ternyata sepeda motornya telah lenyap. Ia pun langsung melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Mapolsek Talang Ubi.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi nama terduga pelaku Curanmor, Tim Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin Ipda Nasron, SH, pada Senin (15 /10/2018) malam, menyambangi kediaman Egong dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan, ST, MSi, didampingi Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi, MH, Selasa (16/10/2018).

Okto yang berbicara mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH, Egong telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat). Egong terancam dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

Tersangka Egong ketika diperiksa polisi mengaku telah melakukan Curanmor. Dia mengatakan, Curat itu dilakukannya bersama FR, AN, dan As yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Ubi. #abi

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here