Petani Komering Lakukan Aksi Kubur Diri di Kantor Gubernur Sumsel

KUBUR DIRI ---- Ratusan petani asal daerah Komering saat menggelar aksi kubur diri di halaman kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/3/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan petani asal daerah Komering yang tergabung Serikat Tani Nasional (STN) menggelar aksi kubur diri di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/3/2019).

Aksi mengubur diri tersebut sebagai simbol matinya hukum yang tidak peduli atas konflik agraria yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Koordinator aksi, Jaimarta mengatakan, tanah adalah hidup dan penghidupan manusia maka penyingkiran manusia atas tanahnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. “Kami meminta pemerintah, pertama untuk bongkar mafia tanah,” ujarnya saat orasi.

Jaimarta juga meminta Pemerintah Provinsi Sumsel secepatnya mengembalikan tanah rakyat Komering yang telah dirampas oleh PT LPI/Indofood. Pihaknya meminta Pemprov Sumsel menyelesaikan konflik agaria, tanah masyarakat Campang Tiga Ulu OKU Timur seluas 1.322 hektare, serta segera mengeluarkan Desa Betung Timur, Tanjung Kukuh, Kota Tanah dari areal konsesi HGU. “Kami minta pemerintah mencabut HGU PT LPI,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sengketa agraria bermula ketika PT Laju Perdana Indah (Indofood/Salim Group) di tahun 1995 masuk dan tahun 1997 perusahaan mendapatkan izin lokasi dengan nomor: OOZ/SK-ILP/OKU/ 1997 tanggal 25 April 1997 seluas 25.362 ha yang terletak di Desa Betung, Campang Tiga Ulu, Bumai Mulia. Nirwana, Margorejo, Kota tanah, Tanjung Kukuh, Taman Agung, Cahaya Negeri, dan Taraman di Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Sejak mendapat izin, mulailah PT LPI melakukan pembebasan lahan.

Namun pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT LPI menyisakan banyak luka di tanah dan masyarakat Komering. Pasalnya, hal ini meninggalkan setumpuk konflik agraria yang sampai hari ini tak kunjung ada penyelesaian.

Jaimarta membeberkan, Desa Campang Tiga Ulu berkonflik seluas 1.322 hektar, Desa Betung Timur (dulu Padukuhan Petaling Jaya) 564,675 hektar minta dikeluarkan dari HGU. Masyarakat juga minta ganti rugi atas pohon karet dan sawit, yang dirobohkan secara sepihak oleh PT LPI sebanyak 2.806 batang karet dan 75 batang sawit, serta penggusuran seluas 44 hektar. Begitupun di Desa Tanjung Kukuh, Desa Kota Tanah yang juga masih banyak menyisakan konflik.

Menurut Jaimarta, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Komering untuk mendapatkan keadilan akan tanah yang dirampas PT LPI/Indofood. Dari proses dialog sampai mengadukan persoalan ini ke pihak yang bisa mengambil kebijakan, baik pemerintah kabupaten sampai ke Kantor Staf Presiden di Istana.

Menghadapi aksi para petani ini, Asisten I bidang Pemerintahan Setda Pemprov Sumsel Akhmad Najib mengatakan, pihaknya  sudah membahas persoalan tersebut dalam rapat agar tidak berlarut-larut.

“Kami sudah rapatkan masalah ini. Kita akan memanggil pihak LPI untuk menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak berlarut larut. Kita sudah jadwalkan, Jumat 8 Maret 2019 nanti duduk bersama dengan pihak LPI,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here