Polda Sumsel Ajak Kepsek Agar Siswa Tak Mudah Terprovokasi

SOSIALISASI----Para kepsek di Palembang tengah mengikuti sosialisasi UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Rabu (21/10/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kepada para kepala sekolah (Kepsek) di Palembang, Rabu (21/10/2020).

Dengan kegiatan tersebut, Polda Sumsel berharap agar kepsek maupun guru menyampaikan kepada para siswa untuk tidak mudah terprovokasi ikut berunjukrasa.

“Kami mengajak peran serta guru maupun kepala sekolah agar dapat memberikan sosialisasi kepada siswa, agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut-ikutan demo,” ujar Kombespol Drs Budi Sajidin, MSi, Direktur Direktorat Intelkam Polda Sumsel.

Di awal Budi menyampaikan, kegiatan sosialisasi merupakan upaya sharing dalam hal menjelaskan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demo boleh dilakukan, asal tidak sampai mengganggu ketertiban umum. Menyampaikan pendapat seperti demo itu dijamin undang-undang. Tapi, bukan berarti anarkis,” kata Budi.

Dikatakan Budi, unjukrasa anarkis menjadi tindak pidana.

Dia menyampaikan, banyak video viral menggambarkan pemukulan terhadap peserta aksi unjukrasa oleh polisi. Namun, rangkaian yang terjadi sebelumnya, polisi dihina dan diludahi, tidak divideokan.

“Polisi tidak mungkin bertindak represif apabila tidak ada sebab yang ditimbulkan sebelumnya. Pasalnya tindakan polisi diawasi oleh aturan disiplin dan kode etik,” kata Budi.

Terkait omnibus law (Latin: semua hukum), disampaikan Budi, dibuat berdasarkan 79 aturan UU yang tumpangtindih. Sehingga perlu waktu puluhan tahun untuk memperbaiki. Maka dibuatlah aturan yang dinamakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Budi menyampaikan, jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 7 juta dan dalam masa produktif. Sehingga menjadi kerawanan tersendiri apabila ini tidak diakomodir.

“Di Undang-undang Omnibus Law akan meningkatkan investasi dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Budi.

Kata Budi, aksi unjukrasa selama ini banyak penyusup, diantaranya dari kelompok anarko (Basque: anarkis) yang menginginkan terjadinya kerusuhan.

“Dan dapat memanfaatkan menjarah setelah terjadinya kerusuhan,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Marhendata mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam hal memberikan pengarahan terkait aksi-aksi demo yang melibatkan sejumlah siswa saat demo penolakan omnibus law.

“Kami prihatin akibat perilaku yang dilakukan oleh anak-anak sekolah yang mengikuti aksi demo. Namun realitanya mereka tidak mengerti apa maksud dari demo omnibus law itu sendiri,” ujar Marhendata.

Kata Marhendata, Disdik Sumsel telah mengambil langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti permasalahan ikutnya sejumlah siswa dalam unjukrasa penolakan UU Cipta Kerja. Yakni, memberikan imbauan dan sosialiasi kepada para kepsek.

“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi anak-anak sekolah yang terlibat,” ujar Marhendata.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. UU itu penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. #nti

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here