Polres Mura Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera

Tersangka Noto Miharjo (baju biru) dan barang bukti kulit harimau, setelah ditangkap tim Pidsus Polres Mura. (FOTO: SS1/Hengky)

Muarabeliti, SumselSatu.com

Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera senilai puluhan juta. Satu orang tersangka diamankan aparat Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mura, Kamis (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya.

Polisi menangkap tersangka Noto Miharjo (68), warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.  Di rumah tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) kulit harimau Sumatera sepanjang dua meter.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, SIK didampingi Kanit Pidsus, Ipda Bertu Haridyka mengatakan, tersangka Noto Miharjo ditangkap hasil informasi dari warga mengenai adanya bisnis jual beli kulit harimau.

Mendapat informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran (undercover) menjadi pembeli kulit harimau.

“Petugas Pidsus langsung janjian dengan tersangka untuk bertemu di rumahnya. Ketika di rumah, petugas langsung menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Lalu petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka ditemukan barang bukti kulit harimau,”  tegas Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro.

Dari pengakuan tersangka Noto Miharjo, ini kali pertama dia menjalankan bisnis kulit hewan buas yang dilindungi Undang-Undang (UU) ini. Kulit harimau ini rencananya akan dijual kembali setelah menjadi offset harimau Sumatera.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegas dia.

Sementara itu, tersangka Noto Miharjo saat diinterogasi, mengakui jika kulit harimau Sumatera yang dimilikinya diperoleh dari teman. “Aku dapet kulit itu dari kawan di daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Rencanonyo kulit harimau itu untuk koleksi aku di rumah,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here