Proses Tuntutan PSU, Bawaslu Sumsel Panggil KPUD

Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) memroses laporan saksi Dodi Reza Alex – Giri Ramanda Kiemas terkait pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaraenim dan KPUD Palembang.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (10/7), mengatakan, saksi Dodi – Giri, pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 4 dalam Pilgub Sumsel 2018 memberikan laporan ditemukannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Palembang dan Muaranim yang tidak ada SK tugasnya sebagai penyelenggara dalam Pilgub Sumsel.

“Mereka mamberikan laporan pelanggaran. Ini sedang diproses dengan memanggil pelapor dan pihak terkait yakni KPU Muaraenim dan Palembang,” kata Junaidi.

Junaidi menuturkan, pihaknya, Selasa (10/7), telah memanggil KPU Muaraenim dan besok, Rabu (11/7), dijadwalkan akan memanggil pihak KPU Palembang. Kemudian pada Kamis, akan dikonsultasikan dengan Bawaslu Republik Indonesia (RI)I.  “Hasilnya akan diumumkan empat hari dari hari ini yakni Jumat,” ucapnya.

Ketika disinggung mengenai tuntutan pemilihan suara ulang (PSU) di Palembang terkait adanya persoalan daftar pemilih tetap (DPT), Junaidi mengungkapkan, untuk persoalan DPT itu hanya pelanggaran administrasi dan tidak bisa mengubah substansi.

“Enggak bisa PSU dengan landasan jumlah DPT. Karena ada batasan waktu dan hari atas rekomendasi PTPS,  PPL, atau Panwascam,  itu dua hari setelah pencoblosan, jika memang ada kesalahan jumlah DPT. Yang terkait dengan DPT sudah disimpulkan tidak bisa menjadi landasan untuk PSU, ” katanya.

Sedangkan untuk laporan pelanggaran lainnya, lanjut Junaidi, masih diproses sehingga tidak bisa dibicara sekarang.   “Paling lama empat hari sejak hari ini sudah ada keputusannya. Tuntutan PSU akan diproses sesuai aturan berlaku, ” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here