Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum

PARIPURNA---Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, Senin (13/2/2023). (FOTO: HUMAS DPRD SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak sembilan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif.

Pemandangan Umum Fraksi itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-61 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (13/2/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra, MM dan Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan Fraksi PRD Sumsel secara marathon berkesempatan menyampaikan pandangan, usulan, dan pertanyaan kepada eksekutif terkait dengan pembahasan empat Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Yakni, Raperda tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel. Serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Juru Bicara Fraksi DPRD Sumsel menyampaikan laporan Pemandangan Umum Fraksi.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Rizal Kennedi, SH, MM, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya pemanfaatan aset tetap daerah.

Fraksi Partai Golkar menilai Pemprov Sumsel belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah. Masih banyak permasalahan aset yang tak kunjung diselesaikan.

Peserta Rapat Paripurna.

Beberapa aset milik Pemprov Sumsel tidak dikuasai secara fisik. Fisik tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan. Kemudian, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.

“Parahnya lagi, ada aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi di pihak yang kalah. Berbagai permasalahan di atas mengindikasikan bahwa pengelolaan aset belum optimal. Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemprov Sumsel untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus,” katanya.

Fraksi Partai Golkar menegaskan kepada Pemprov Sumsel untuk berkomitmen akan serius mengurus dan pengelolaan aset tetap daerah sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel, Fraksi Golkar meminta agar Raperda tersebut harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota, bahkan harus dibuat secara detail dan rinci setiap Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Karena, lanjutnya, kedudukan RTRW Kabupaten terhadap RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten berada di bawah RTRW Provinsi. Dalam prakteknya, telah banyak terjadi pelanggaran RTRW dalam bentuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai penataan ruang.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dedi Sipriyanto, SKom, MM, berharap Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan komitmen Pemprov Sumsel terhadap nasib masyarakat, jika pada kemudian hari Raperda ini berdampak pada masyarakat.

“Dan hal lainnya adalah bagaimana nasib lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya yang kemudian akan sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi,” katanya.

Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Raden Gempita, SH, mengatakan, dalam Raperda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting. Seperti pelaksanaan Raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup, penerapan aturan di lapangan harus benar-benar berjalan. Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat.

“Dari hasil sidak Anggota DPRD Sumsel ditemukan air limbah belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan. Di mana air limbah pabrik sawit tersebut dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat. Tentu hal ini merugikan masyarakat, dan menimbulkan dampak lingkungan. Maka Fraksi Gerindra minta hal ini perlu ditindaklanjuti serius, oleh dinas terkait,” katanya.

Tentang infrastruktur jalan nasional dari Lahat-Muara Enim yang digunakan oleh kendaraan operasional industri selama bertahun-tahun telah menimbulkan polusi, tentu akan berdampak kepada Kesehatan masyarakat sekitar.

“Pertanyaan kami adalah apakah ada langkah tertentu, untuk menertibkan kendaraan industri tersebut? Atau mengatur bagaimana kendaraan yang beroperasi tersebut dapat ditertibkan dengan batasan emisi tertentu,” katanya.

“Terhadap Raperda ini, mohon dijelaskan hal mendasar apa, yang secara umum harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sambungnya.

Jubir Fraksi Demokrat Tamtama Tanjung, SH, menyampaikan, Fraksi Demokrat mempertanyakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu bagaimana ukuran pengelolaan lingkungan hidup dan upaya apa yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumber daya alam (SDA) dan tidak terkuras habis dengan meninggalkan lingkungan yang rusak.

Serta bagaimana agar tercapai hubungan keselarasan antara manusia dan lingkungannya dalam jangka panjang dan terkendalinya permintaan masyarakat terhadap SDA dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup, sementara jumlah penduduk semakin meningkat.

“Dan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat meminta penjelasan upaya apa saja yang sudah diambil agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” ujar Tamtama.

Lanjut dia, Fraksi Demokrat juga
mengusulkan peluang pajak yang lain untuk provinsi seperti pengembangan income nonfare box Light Rail Transit (LRT) dengan memperhatikan konsep integrasi dan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun LRT Ampera.

Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Antoni Yuzar, SH, MH, menyampaikan, Fraksi PKB setuju terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan berharap Raperda ini dapat mengacu pada prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya Pemprov Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Antoni Yuzar.

Jubir Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) H Nopianto, MM, meminta agar penyusunan RTRW Provinsi Sumsel sebaiknya dilakukan kajian teoritis dan praktik empiris terhadap penyelenggaraan kondisi yang ada. Serta meminta penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Toha, SPDI, MSi, mengatakan, Fraksi PKS mengimbau kepada Pemprov Sumsel untuk serius menata wilayah dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase yang memberikan gambaran sebagai provinsi yang lebih maju, bermartabat, berkeadilan makmur dan sejahtera.

“Selain itu, pemerintah perlu melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia,” katanya.

Jubi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abusari, SH, MSi, mengatakan, Fraksi PAN menyambut baik terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini agar terjadi peningkatan PAD dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan unit layanan pemerintah daerah.

“Dengan peraturan daerah ini, selain peningkatan PAD, aset pemerintah yang menambah pendapatan daerah harus di kelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Jubir Fraksi Hanura Perindo Ahmad Firdaus Ishak, SE, MSi, mengatakan, Fraksi Hanura-Perindo memiliki pemahaman yang sama dalam memandang tujuan diajukannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk dan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan PAD di Provinsi Sumsel, sudah sewajibnya Pemprov Sumsel melakukan inventarisir ulang terhadap setiap potensi objek pajak dan retribusi daerah baru yang selanjutnya diakomodir ke dalam peraturan daerah, sehingga seluruh pelayanan dari setiap objek pajak dan retribusi dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sesuai harapan yang diinginkan,” katanya.

Dalam pidato pembukaan sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda mengatakan, sebelum menjadi perda, pandangan fraksi-fraksi tersebut sangat penting dalam menunjang penyempurnaan perda.

“Sebelum menjadi perda kita sangat butuh masukan dan pandangan dari Fraksi-Fraksi DPRD,” kata Giri.

Giri mengatakan, rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya. (ADV)

Empat Raperda Usulan Eksekutif:

1. Raperda tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel.
4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here