September Nanti, Pegawai Palembang Wajib Naik KA LRT

Shinta Raharja P (FOTO: NET)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, terus menyosialisasikan penggunaan kereta api (KA) lintas rel terpadu (LRT) atau light rail transit (LRT), sebagai alat transportasi dari rumah menuju kantor dan sebaliknya, kepada pegawai di lingkungan Pemko Palembang. Baik pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Mulai September mendatang, seruluh ASN dan non-ASN wajib naik KA LRT setiap Senin.

“Itu berlaku mulai Bulan September minggu pertama, yang dibagi per organisasi perangkat daerah atau OPD,” ujar Shinta Raharja P, Asisten II Pemko Palembang, Selasa (13/8/2019).

Shinta menyampaikan, pada Jumat (9/8/2019) lalu, pihaknya telah melakukan rapat membahas penggunaan KA LRT sebagai moda transportasi bagi seluruh ASN dan non-ASN Pemko Palembang.

“Kalau pun nantinya ada berbagai kendala, kami akan kaji ulang, yang penting, kami laksanakan dulu,” kata Shinta yang pernah menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub (Kadishub) Palembang Agus Suprianto mengatakan, apa yang dilakukan Pemko Palembang sebagai langkah awal menciptakan gerakan positif menggunakan KA LRT sebagai moda transportasi.

“Setiap Senin selama sebulan sekali, artinya setiap OPD satu kali  naik LRT, yang kami bagi perminggunya dalam empat kali. Yang pasti kami laksanakan terlebih dahulu, masalah lain nanti kami pelajari,” kata Agus.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saja sudah menjalankan kebijakan ini kepada seluruh ASN dan non-ASN yang ada untuk menggunakan LRT sebagai moda transportasi untuk mengurangi kemacetan,” tambah Agus.

Dia berharap kebijakan penggunaan KA LRT dipatuhi dan dijalankan. Agus meminta agar para Kepala OPD menerapkan kebijakan tersebut.

“Untuk masalah teknis akan kami pelajari setelah peraturan ini berjalan,” kata Agus. #nti

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here