SPSI Sumsel Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Abdullah Anang (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, menolak rencana revisi Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan tegas kami SPSI Sumatera Selatan menolak, dan apabila revisi ini terealisasi, kami akan lakukan gerakan-gerakan,” ujar Abdullah Anang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi SPSI Sumsel, saat ditemui di kantornya, di Komplek Jakapermai, Jakabaring, Kamis (22/8/2019).

Abdullah Anang menyampaikan, Apindo Pusat pernah mengeluarkan statemen, bahwa mereka sudah menyampaikan konsep revisi UU Ketenagaankerjaan. Serikat pekerja dan buruh menolak dengan tegas.

Anang mengatakan, pihaknya menghawatirkan perbaikan UU itu justru merugikan pekerja.

“Salah satunya yaitu menghilangkan hak pesangon dari para pekerja. Kemudian kemudahan-kemudahan tenaga asing, ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, secara nasional, SPSI telah melakukan gerakkan dengan beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam forum aliansi yang diberi nama Gekanas, Gerakan Nasional,” kata Anang.

Dia menyampaikan, pada 21 Agustus kemarin, para buruh telah melakukan aksi unjukrasa di gedung DPR RI dan Istana Presiden.

“Dari pusat kami sudah mendapatkan instruksi, diminta untuk memberikan dukungan. Di daerah juga diminta untuk melaksanakan gerakan itu,  kami juga rapat dengan beberapa serikat buruh, akan membentuk aliansi dalam waktu dekat ini, Insya Allah terbentuk,” kata Anang.

“Kami akan melaksanakan gerakan, yaitu gerakan penolakan. Kemungkinan kami akan mendatangi DPR meminta dukungan atau mandat dari DPR supaya disampaikan ke Pusat,” tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau kecolongan dua kali atas revisi yang tidak menguntungkan pekerja.

“Wacana Revisi UU Nomor 13 yang mengembuskannya kami tidak tahu. Apakah dari asosiasi pengusaha, apa ini memang kehendak dari pemerintah, kami belum mengetahuinya, Menaker sendiri mengatakan bahwa revisi ini tidak ada konsep,” kata Anang.

Anang menyampaikan, revisi UU Ketenagakerjaan harusnya didahului dengan pertemuan Tripnas (Tripartit nasional). #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here