Takut Bayar Gaji, Banyak Kepala Daerah Enggan Rekrut PPPK

Palembang, SumselSatu.com

Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (PGRI Sumsel) mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) tidak ragu untuk mengajukan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Pemerintah Pusat untuk menghimpun tenaga honorer.

Hal ini buntut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan menghapuskan tenaga honorer dari lingkungan Pemda pada 28 November 2023. Apalagi, gaji PPPK dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Masih ada kepala daerah yang salah menafsirkan soal gaji PPPK khususnya guru. Untuk gaji PPPK bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke kas daerah atau APBD,” ujar Ketua PGRI Sumsel Ahmad Zulinto, Senin (25/7/2022).

Sumber pemasukan APBD itu diantaranya ada dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ada dari transfer pusat. Setelah dana masuk ke kas daerah maka berubah menjadi APBD.

“Ini yang harus dipahami, karena banyak yang tidak membuka kuota PPPK karena tidak mau membayar gajinya lewat APBD,” katanya.

Padahal, khusus untuk PPPK guru, telah mendapatkan keputusan dari Kementerian Keuangan bahwa gaji bersumber dari DAU.

“Awalnya kita mengajukan sekitar 4000 kuota PPPK, namun yang kita dapat 3500,” ungkap Zulinto.

Diantara 3500 honorer guru yang terselamatkan dari pengangguran pada 2023 mendatang, masih ada ratusan honorer tenaga kependidikan seperti petugas tata usaha (TU) dan teknis lainnya yang harus mengikuti tes secara umum.

“Nanti akan ada tes secara umum untuk mereka yang tidak masuk kuota saat ini,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here