Terapkan Sistem Zonasi PPDB SMP Negeri, 40 Persen Jatah Anak di Sekitar Sekolah

Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto (kanan) dan Ketua Komisi IV DPRD Palembang Syafran Syaropi. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mulai menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Dalam aturannya, 40 persen daya tampung harus dialokasi untuk anak-anak di sekitar sekolah.

Bakal dimulainya penerapan sistem zonasi untuk PPDB SMP ini disampaikan Kepala Disdik Kota Palembang, A Zulinto kepada Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (19/2/2019).

“Kita melaporkan untuk PPDB ini kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, ” ujar Zulinto usai pertemuan.

Diakui, Disdik Palembang belum bisa menerapkan sistem zonasi 100 persen. Menurut Zulinto, kapasitas SMP Negeri tidak bisa menampung seluruh tamatan SD.

“Rasio calon siswa SMP ini tidak tercukupi oleh SMP Negeri. Kita gunakan bukan zonasi penuh. Kita buat zonasi, berdasarkan Perwali yakni 40 persen anak-anak di sekitar sekolah wajib diterima dari daya tampung,” kata Zulinto.

Zulinto mencontohkan, misal daya tampung sebuah SMP Negeri sebanyak 300 anak, maka sekolah tersebut harus menerima 120 dari anak anak sekitar. Lalu 5 persen lagi untuk anak yang ikut orangtuanya pindah, dan 10 persen untuk anak dengan prestasi akademik dan non akademik.

“Sisanya 45 persen, inilah ada tes kompetensi akademik. Yang tidak tertampung di SMP Negeri,  sisanya sekolah di swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut Zulinto menuturkan, pada 18-20 Maret dimulai pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi online. Nanti jarak sekolah dengan tempat tinggal anak akan dilihat lebih tepat.

“Pengumuman seleksi zonasi sebesar 40 persen dilaksanakan pada 23 Maret. Sedangkan untuk tes potensi akademik pada  24 Juni 2019,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Syafran Saropi mengatakan, untuk teknis PPDB sudah ada kebijaknnya yakni  Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

“Kan sudah jelas pembagian kuotanya ada untuk anak -anak sekitar sekolah dengan sistem zonasi, ada untuk anak berprestasi, dan ada sistem seleksi TPA. Jadi terlihat jelas proses PPDB ini berjalan lebih kredibel,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here