Terciduk saat Nyetrum Ikan, Warga Rawas Ilir Dibekuk

DIBEKUK---Tersangka YA dibekuk aparat Polsek Rawas Ilir Polres Mura bersama Satgas FPPAS karena menangkap ikan di Sungai Rawas Muratara dengan cara menyetrum. (FOTO: SS1/Hengky)

Muratara, SumselSatu.com

Seorang warga Dusun V Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara berinisial YA, ditangkap Polres Rawas Ilir Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satgas Forum Persatuan Peduli Aliran Sungai Besar Kecil (FPPAS), Minggu (18/03/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka YA ditangkap karena melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal di Sungai Rawas dengan cara menyetrum. Sedangkan rekannya DN berhasil melarikan diri.

Penangkapan bermula saat tersangka YA dan DN melakukan penangkapan ikan di Sungai Rawas. Saat itu Satgas Forum Persatuan Peduli Aliran Sungai Besar dan  Kecil (FPPAS) Kabupaten Muratara melakukan giat patroli di sepanjang aliran Sungai Rawas Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Petugas melihat satu biduk milik warga melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara penyetruman. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyetruman tersebut. Akhirnya petugas Satgas FPPAS menangkap satu tersangka YA.

Sedangkan rekannya DN berhasil kabur. Tersangka YA langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar, SH, mengatakan, tersangka YA melanggar pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Di tangan tersangka YA diamankan satu perahu berwarna hitam beserta mesin perahu berwarna merah dengan merek Motoyama, satu unit mesin genset kecil warna biru merek Motoyama, satu buah sanggih yang dililit kab dan diikat pada sebatang bambu yang berisi ikan hasil tangkapan dan satu huah rajut tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan.

“Kita minta warga tidak melakukan penangkapan secara ilegal melanggar hukum dengan cara menyetrum ataupun meracuni ikan di sungai dengan zat kimia dan lainnya. Karena, itu tindak pidana,” tegas Iptu Denhar dalam rilis di Sub Bag Humas Polres Mura, Senin (19/3/2018).

Sementara itu, Wabup Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan Satgas FPPAS sejak awal dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap ekosistem ikan di sungai, danau dan lainnya.

“Kita tidak ingin ekosistem ikan punah karena aksi penyetruman dan meracun ikan dengan zat kimia. Jangan sampai kekayaan hayati ikan yang jadi ciri khas Kabupaten Muratara punah tinggal nama,” tegas H Devi Suhartoni.

Dia menambahkan, dirinya juga senantiasa turun ikut patroli aliran sungai dari aksi penyetruman ikan. Karena dengan terjaga ekosistem perikanan di Kabupaten Muratara tentunya memberikan nilai ekonomi besar bagi masyarakat. #gky 

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here