Tertinggi di Sumsel, 2018 UMK Mura Rp2.725.800,-

Kadisnakertrans Kabupaten Mura, H Burlian
Musi Rawas, SumselSatu.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.725.800,-. Penetapan UMK tersebut menjadi paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Mura, H Burlian melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Saker dan Dansos, Asron Arfinsie mengatakan, untuk penetapan UMK  tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel melalui surat keputusan (SK) Nomor 769/KPTS/Disnakertrans/2017 tentang upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mura tahun 2018.

Dimana, sesuai keputusan tersebut diputuskan UMK sebesar Rp2.725.800,- dengan perhitungan satu harinya sebesar Rp109.032 atau mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.574.000. Artinya terjadi selisih kenaikan Rp218.400 atau 8,71 persen.

“Untuk realisasi penerapan UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Tterkait kenaikan tersebut kami akan mengirimkan surat edaran atau SK penetapan UMK tahun 2018 ke-170 perusahaan di Kabupaten Mura,” tegas Asron Arfinsie saat ditemui SumselSatu di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, Disnakertran Mura akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan, teguran dan terakhir pembekuan operasional perusahaan dengan berkoordinasi
dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) Mura, sebagai pelaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengeluarkan izin perusahaan tersebut. Sebab, seluruh klasifikasi lapangan usaha industri wajib menerapkan UMK pada pekerjanya. Walaupun fakta di lapangan masih ada pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK.

“Untuk dasar kenaikan UMK tahun 2018 berdasarkan inflasi nasional dan kenaikan PDB sebesar 8,71 persen sesuai edaran Kemenaker Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X/2017. Hanya saja, jika dilihat dari UMK tahun 2018 selain memang mengalami kenaikan dari tahun 2017,” ujarnya.

Selain itu, dikatakannya, kenaikan UMK di Mura paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumsel. Sehingga, pihaknya menyakini dengan upah tersebut tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidup.

“Ya, jika dikategorikan layak dalam memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL). Terutama para pekerja dengan status lajang,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here