Tim Gabungan Pemkab Mura Sidak Usaha Penangkaran Burung Walet Ilegal

SIDAK---Tim gabungan Pemkab Mura sidak usaha penangkaran sarang burung walet diduga illegal di Kecamatan Jayaloka.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Setelah memberikan imbauan kepada pelaku usaha penangkaran burung walet yang diduga tidak mengantongi perizinan. Akhirnya, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (17/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Camat Jayaloka.

Sembilan lokasi penangkaran sarang burung walet tanpa mengantongi izin di Kecamatan Jayaloka dilakukan pemeriksaan. Seluruhnya diberikan peringatan agar segera melakukan pengurusan pengajuan perizinan dengan waktu selama satu minggu. Jika tidak mengindahkan, maka Tim Pemkab Mura akan melakukan pembongkaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura, Yudi Fachriansyah Ishak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Mei Juanda menegaskan pihaknya telah memberikan himbauan agar pelaku usaha penangkaran sarang burung walet melakukan pengurusan izin usahanya selama satu minggu.

Namun, himbauan tidak diindahkan sehingga dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan ke lokasi penangkaran usaha sarang burung walet.

“Sidak sudah dilakukan di dua lokasi kecamatan. Pertama di kecamatan Muara Lakitan dengan 26 lokasi usaha. Hari ini di kecamatan Jayaloka sebanyak 9 lokasi usaha,” tegas Mei Juanda saat ditemui di lokasi sidak.

Menurutnya, untuk tahap selanjutnya tim turun ke kecamatan Sumber Harta. Untuk tahap awal ini diberikan imbauan untuk mengurus perizinan SIUP, TDP, IMB, SIUP SPPL (pengelolaan lingkungan). Sedangkan untuk retribusi yang dikenakan dari izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2016 tentang IMB.

“Kita minta segera melakukan penguruzan izin. Jika tidak mau maka diberikan surat teguran. Bila dua kali tidak mengindahkan maka pihaknya melakukan pembongkaran,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Daerah (DLHD), Hermerudin melalui Kabid Amdal, Agus Suprio mengatakan untuk penertiban SPPL harus ada persetujuan dari tetangga kiri dan kanan. Bilamana masyarakat banyak yang tidak setuju maka tidak bisa diterbitkan. Penerbitannya harus diketahui camat serta kades.

“Untuk dampak dari usaha itu adalah masyarakat sekitar terutama gangguan suara, polusi udara, kotoran dan bila kering bisa menimbulkan pencemaran. Namun, kalau untuk penerbitan SPPL harus mengantongi izin-izin yang awalnya. Untuk dari BLHD hanya menjadi pelengkap terakhir,” kata Agus Suprio.

Sedangkan, Kasat Pol PP dan Damkar, Syamsul Djoko menegaskan pihaknya mmback up Tim Pemkab Mura yang dikoordinir oleh DPMPTSP sidak ke kecamatan Jayaloka untuk mengambil sampel. Namun, pada faktanya objeknya kecil usaha penangkaran sarang burung walet rumahan. Sehingga disinyalir mungkin belum diketahui pihak kecamatan. Karena, tim Pemkab Mura menyisir ada usaha skala yang lebih besar.

“Dalam pelaksanaan kita juga melakukan penegakan Perda No 9 tahun 2012 tentang peternakan. Dimana, bila tidak ada izin IMB, SIUP, TDP, SPPL agar dilengkapi. Jika tidak maka memenuhi pembuatan izin maka diberikan surat teguran pertama. Lalu, surat teguran kedua dan baru kita bongkar seluruh usaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Mura,” ujar Syamsul Joko.

Terpisah, Camat Jayaloka Edi Rosidi mengatakan kalau untuk jumlah usaha penangkar walet di kecamatanya ada sembilan lokasi. Yakni, di desa Kertosono sebanyak tiga titik, Giriyoso dua titik, Istiboga I ada tiga titik dan deaa Donorejo satu titik.

“Kalau untuk izin selama ini belum ada. Walaupin sebelumnua pernah mengurus namun belum selesai. Sehingga, diminta segera melakukan pengurusan izin sebelum ada surat teguran dan pembongkaran,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here