Tolak Hasil Rekapitulasi Suara, Saksi Dodi-Giri Tuntut PSU

Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Sumsel, Minggu (8/7), di KPU Sumsel. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilgub Sumsel, paslon nomor urut 1, Herman Deru dan Mawardi Yahya (HDMY) unggul dengan 1.394.438 suara. Namun, sejak saat rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Sumsel berlangsung, saksi paslon nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda N Kiemas telah menolak dan akhirnya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Palembang.

Pada rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Sumsel di KPU Sumsel, Minggu (8/7), diketahui hasil akhir rekap menunjukkan paslon nomor urut 1, HDMY mendapat 1.394.438 suara disusul paslon nomor urut 4, Dodi-Giri dengan 1.200.625 suara, lalu paslon nomor urut 3, Ishak Mekki – Yudha Mahyuddin mengumpulkan 839.743 suara, dan terakhir paslon nomor urut 2, Saifuddin Aswari – Muhammad Irwansyah kebagian 442.820 suara.

Berdasarkan data masuk, suara sah berjumlah 3.877.626 suara dan suara tidak sah 133.072 suara, total suara sah dan tidak sah 4.010.698 suara.

Eftiyani dan Kadafi, saksi Dodi-Giri, menolak seluruh hasil rekapitulasi dari 17 kabupaten/kota dan menuntut PSU  di Palembang.

Kadafi, saksi paslon Dodi – Giri, mengatakan, pihaknya menyiapkan di form C2 soal legalitas penyelenggara dan masalah daftar pemilih tetap (DPT). “Kami menolak keseluruhan rapat pleno hari ini. Kami tidak menandatangani berita acara tapi kami minta hasil rekapnya untuk bahan kami. Kami sudah menyiapkan bukti di 1.670 TPS di Palembang untuk pemungutan suara ulang di Palembang,” bebernya.

Kadafi mengungkapkan, DPT di Palembang disoal karena tidak sesuai hasil coklit dan online dari KPU. Karena itu pihaknya menuntut PSU di Palembang, dan untuk daerah lain masih menunggu rekomendasi Bawaslu. “Secara umum DPT bermasalah tapi yang mencolok di Palembang,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Kadafi, pihaknya juga mempermasalahkan soal legitimasi penyelenggara di Muaraenim dan Palembang karena tidak ada SK khusus bagi petugas PPS dan KPPS untuk Pilgub Sumsel sehingga secara hukum legitimasinya tidak sah.

Sementara Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, DPT yang ditetapkan KPU Sumsel dulu ada 5.656.633 orang,  tapi DPT sekarang 5.654.411 orang, untuk KPU Empat Lawang dan Mura. Menurut dia,  kejadiannya ada dua versi,  “Akan ditelusuri lebih lanjut. Secara administrasi harus dipertanggungjawabkan lebih rinci oleh kabupaten/kota, dituangkan di C2. Kami siap menerima rekomendasi dari Bawaslu. Dengan belum sinkron DPT dengan data di TPS akan kami telusuri,” kata Aspahani.

Aspahani menjelaskan, hari ini KPU melakukan pleno terbuka untuk 17 kabupaten/kota. Secara keseluruhan masing- masing paslon sudah dikonfirmasi dan tiga paslon sudah cocok, tinggal paslon nomor urut 4 belum menerima.

“Bagi kami perolehan suara sudah selesai. Namun ada catatan, di Empat Lawang dan Mura masalah DPT. Kita clearkan. Hasil sudah selesai, dengan ada catatan. Kita tunggu di MK. Batas akhir gugatan tiga hari,” kata Aspahani.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, sejak awal DPT jadi masalah. DPT ini tidak hanya bermasalah di Empat Lawang dan Musi  Rawas. “Kami siap, siapapun yang merasa diperlakukan tidak adil, khusus DPT yang bermasalah ini,” ucapnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here