UMP Sumsel 2021 Tetap Rp3,04 Juta

Herman Deru, Gubernur Sumsel. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangi penetapan UMP tersebut.

“UMP sudah saya tandatangani, Pemerintah Pusat melalui Menaker menganjurkan tidak menaikan UMP. Kami hormati keputusan itu,” ujar Herman Deru saat diwawancarai wartawan, di Griya Agung, Palembang, Senin (2/11/2020).

Kendati demikian, kata Deru, menginginkan buruh lebih baik lagi.

“Dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha tidak tertekan dengan UMP Tahun 2021. Tapi, minimal sama dengan tahun 2020,” kata Deru.

“Tapi jika kondisi perusahaan mampu, silahkan  dinaikkan,” tambah Gubernur Sumsel yang terpilih pada Pemilukada Sumsel 2018 itu.

UMP Sumsel 2020 Rp3,043,111 (tiga juta empat puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) per bulan, dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I (UMRT-I). Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh, dan pengusahan mengadakan rapat membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelum KHL, disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, Dewan Pengupahan Provinsi mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang atau belum menikah. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here