Usai Lebaran, Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB

Foto diambil dari laman kemensos.go.id

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dan Prabumulih akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan menyusul Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Rencananya, penerapan PSBB akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. PSBB guna menekan penyebaran dan penanganan Covid-19 diprediksi dimulai pada 26 Mei mendatang.

“Sebelum PSBB diterapkan, akan dibuat berbagai aturan, perwali dan persiapan lainnya. Saya menunggu paling lambat 20 Mei usulan dari Pemkot Palembang dan Prabumulih. Lalu setelahnya sosialisasi dan PSBB akan diterapkan usai hari raya atau H+2 Idul Fitri,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru pada konferensi pers di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Rabu (13/5/2020).

Masa pemberlakuan PSBB minimal masa inkubasi Virus Corona terlama, yakni 14 hari. PSBB bisa diperpanjang jika tidak terjadi penurunan pasien Covid-19.

“Jika tidak terjadi penurunan, bisa ditambah masa PSBB,” kata Deru.

Gubernur meminta Walikota Palembang dan Prabumulih segera menyiapkan bantuan sosial kepada warga, serta mengundang pelaku usaha untuk meminimalisasi dampak ekonomi selama penerapan PSBB.

“Penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih merupakan yang pertama kali di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Sehingga dalam aturan, selama PSBB nanti harus tegas, humanis, dan fleksibel kepada masyarakat,” kata Deru.

Segera Buat Perwali

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, secepatnya akan menyiapkan draf rancangan Peraturan Walikota (Perwali) yang diminta Gubernur Sumsel.

“Sesuai arahan batas waktu yang diberikan selama satu minggu. Tentunya dalam rentan waktu satu minggu tersebut kami akan melakukan diskusi kepada semua tokoh masyarakat, TNI dan Polri dalam satu fokus persoalan, masalah penerapan PSBB,” kata Harnojo.

“Sebelum diterapkannya terlebih dahulu kami membuat perwali mengenai semua aturan PSBB ini untuk diterapkan kepada masyarakat luas di Kota Palembang,” kata Harnojoyo.

Catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, jumlah kasus penderita sakit karena Virus Corona di Palembang 151 orang. Dari angka itu, 48 orang diantaranya sembuh, dan dua orang meninggal dunia. Sedangkan di Prabumulih, ada 13 kasus. Empat orang sembuh dan satu orang meninggal dunia.

Saat ini, kasus penderita Covid-19 di Sumsel tercatat 279 orang. Sebanyak 70 orang telah dinyatakan sembuh. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here