Waduh, 350 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Palembang

DISITA – Beberapa item kosmetik yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang dari pedagang di Pasar 16 Ilir dan beberapa mal di Palembang. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Hati-hati bagi warga Palembang yang sering berbelanja produk kosmetik. Pasalnya, banyak kosmetik ilegal beredar. Setidaknya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang berhasil menyita 350 produk kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dan lima kosmetik kedaluarsa di Pasar 16 Ilir dan di beberapa mal di Palembang.

Produk ilegal itu disita saat Balai BPOM Palembang melakukan penertiban pada minggu ketiga Juli 2018. Kepala Balai BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengatakan, dari 350 item kosmetik itu berjumlah 12.940 pieces dengan nilai Rp 149.767.100. Sedangkan lima kosmetik kedaluarsa dengan jumlah 235 pieces senilai 43.325.000.

“Total yang diamankan 355 item dengan jumlah 12.965 pieces dengan total nilai Rp 193.092.100,” ujar Dewi saat konferensi pers di Balai BPOM, Senin (23/7).

KONFERENSI PERS – Kepala Balai BPOM Palembang Dewi Prawitasari saat memberi keterangan pada pers mengenai penertiban produk kosmetik ilegal, Senin (23/7). (FOTO: SS1/YANTI)

Dewi menjelaskan, seluruh produk yang tidak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan. Terkait masih adanya peredaran kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat, Balai BPOM Palembang meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.  Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Ingat selalu cek kemasan, label, izin edar, dan cek kedaluarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik, ” katanya.

Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya,  Balai BPOM Palembang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemprov Sumsel, dan pemerintah kabupaten/kota, serta kepolisian.

Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat,  diharap melapor ke kontak center HaloBPOM 1-500-533 atau SMS 081219999533 atau email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Palembang 0711 510126 atau 0711 510042.

Dewi menjelaskan, kosmetika yang tidak memiliki izin edar tersebut mengandung bahan berbahaya rhodamin b seperti blash on, lipstik, cat kuku, cat kuku. Selain itu  juga ditemukan parfume dan cream pemutih.

“Kalau tidak ada izin edar, tidak dijamin keamanan. Jadi tidak ada izin dari pemerintah. Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Produk yang diamankan, kata Dewi, diantaranya temulawak, Nikhar Nail Henna, Rani Kone, lalu parfume Prada Candy, Twilight, Lacoste, Bulgari, Miu Miu, Paris Hilton, Escada, dan Jaguar.

Dewi menuturkan, pekan lalu, Balai BPOM Palembang juga telah melakukan penertiban di OKI. Dalam penertiban itu, ditemukan kosmetika ilegal dengan nilai sekitar Rp 70 juta.

Temuan kosmetika ilegal itu, sambung Dewi, melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.  “Kita sedang mendalami produsen produk kosmetika tersebut,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here