Wagub Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel

JAWABAN---Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Jumat (9/9/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyampaikan jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Jawaban itu disampaikan Wagub dalam Rapat Paripurna LV di Ruang Serba Guna Lantai III DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (9/9/2022). Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas.

Setelah mendengarkan jawaban Gubernur yang dibacakan Wagub,
DPRD Sumsel dapat menerima setelah perwakilan fraksi-fraksi bersepakat untuk menerima jawaban Gubernur tersebut.

Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan apresiasi positif serta ucapan terima kasih kepada DPRD Sumsel dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pertanyaan, harapan, imbauan, kritik, saran serta dukungan yang diberikan terhadap segala upaya dalam mewujudkan rencana pembangunan TA 2022.

Suasana rapat paripurna.

Dalam jawabannya, Mawardi menyampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraksi seperti tentang anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, terkait bidang pendidikan, kesehatan, bidang pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas asumsi yang digunakan dalam menghitung penentuan target PAD. Bahwa pada APBD perubahan tahun 2022 komponen penerima PAD meningkat sebesar 7,57% atau sebesar RP378,9 miliar dari APBD Induk dengan asumsi.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

Adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) derta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan.

Adanya peningkatan bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel PT Jamkrida, PT Bukit Asam (PTBA), PT Tirta Sriwijaya Mandiri (TMS) dan PT Jakabaring Sport City (JSC).

“Terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah Provinsi Sumsel dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke Pemerintah Pusat. Kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional,” ujar Mawardi.

Pemerintah, kata Mawardi, telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor: 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana dana bagi hasil (DBH) yang bersifat umum (triwulan IV).

“Dan, dana alokasi umum (DAU) bulan Oktober sampai Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial,” katanya.

Setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumsel dengan juru bicara Mgs H Syaiful Padli, ST, MM, kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga BBM yang disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS Askweni, SPd, kepada pimpinan rapat.

Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas Raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12-16 September 2022.

Dan rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19-21 September 2022.

Dimana hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) lanjutan pada, Kamis (22/9/2022) mendatang. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here