Wow! 2,5 Hektar Lahan Diduga Ditimbun Tanpa Izin

Ilustrasi Penimbunan Lahan

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 2,5 hektar lahan di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, terungkap ditimbun tanpa izin, sehingga operasionalnya kini dihentikan. Fakta itu terungkap setelah Komisi III DPRD Palembang melakukan rapat bersama instansi terkait, Senin (4/12/2017).

“Kami kecewa dengan pengembang nakal yang tidak taat aturan. Harusnya, setiap mempunyai rencana untuk melakukan sebuah pembangunan, pengembang sudah terlebih dahulu melengkapi perizinan. Sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Palembang Ali Syaban.

“Penimbunan ini, tidak ada izin sama sekali pada dinas terkait, seperti BPM BPTSP, PU PR, DLHK, kecamatan maupun kelurahan. Harusnya izin ini jadi yang utama, hasil rapat menyimpulkan untuk tidak ada operasional di lokasi timbunan sampai semua perizinan dilengkapi oleh pengembang,” tambahnya.

Ali menyebutkan, penimbunan itu dilakukan pengembang, untuk membuat perumahan. Atas laporan masyarakat, pihak kecamatan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali untuk melengkapi izin.

Sementara Camat IT III Muflih mengaku sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif. Tapi tidak ada hasil, sehingga ia melayangkan SP sampai tiga kali.

“Kami sudah mengeluarkan SP 3, pengawasan akan tetap dilakukan. Terkait izinnya tidak akan dihambat kalau sesuai aturan. Kami minta pengembang juga konsultasi dengan Komisi III,” ujarnya.

Sementara itu, wakil pemilik lahan atau pengembang Elvis mengatakan, persoalan itu hanya kesalahpahaman saja. Karena, menurutnya ia sudah mempercayakan pengurusan izin kepada ketua RT setempat. Tapi ternyata tidak berjalan.

“Tidak ada keluhan warga. Yang melapor ke DPRD Palembang itu adalah Lurah. Itu akan dibangun perumahan menengah ke atas. Sekarang izinnya sudah kami proses,” pungkasnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here