Wujudkan Palembang Emas Darussalam, Operasional Panti Pijat Diawasi

SOSIALISASI ---- Para narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Kota Palembang No 29 tahun 2011 di Hotel The Zuri Palembang, Rabu (13/3/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemko Palembang memiliki visi dan misi untuk mewujudkan Palembang Emas Darussalam. Salah satu langkah yang ditempuh untuk merealisasikan Palembang Emas Darussalam adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional panti pijat, baik yang tradisional maupun yang modern.

Terkait hal itu. Pemko Palembang melalui Dinas Sosial menggelar sosialiasi dan pembinaan terhadap pengelola panti pijat urut modern (PPUM), panti pijat urut tradisional (PPUT), serta salon kecantikan. Sosialisasi berlangsung di Hotel The Zuri, Palembang, Rabu (13/3/2019), dihadiri 100 pengelola dan pemilik PPUT, PPUM, salon kecantikan, dan pemangkas rambut.

Tujuan sosialisasi agar pengelola PPUT dan PPUM serta salon kecantikan menjalankan usahanya sesuai Perda Kota Palembang Nomor 29 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemko Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi bertujuan menyampaian Perda Nomor 29 tahun 2011. Perda itu memang sudah diterbitkan sejak  2011 tapi baru sekarang disosialisasikan.

Sulaiman pun menjelaskan tentang visi dan misi Palembang Emas Darussalam. Yakni menjadikan Kota Palembang aman, tenteram, nyaman, dan makmur.  Untuk itu diperlukan Perda ini No 29 tahun 2011, agar bisa dilakukan pengawasan, pembinaan, dan tertib administrasi bagi pelaku usaha di Palembang.

“Kita ingin menjadikan Palembang sebagai kota pariwisata, agar menarik wisatawan sehingga dibutuhkan peran seluruh stakeholder, termasuk peran pengusaha panti pijat,” ujarnya.

Sulaiman Amin menegaskan, semua pihak harus mematuhi peraturan daerah yang ada. Jangan sampai usaha yang dijalankan bertentangan dengan peraturan yang sejalan dengan visi dan misi Palembang Emas Darussalam.

“Jangan bertentangan dengan norma agama. Mungkin bapak dan ibu tidak mengetahui Perda No 29 tahun 2011. Pesan Pak Walikota Palembang, jadikan kota ini nyaman bagi wisatawan sesuai bidangnya, agar menimbulkan kesan mendalam,” tambah Sulaiman.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian menuturkan, sosialisasi ini bertujuan agar peserta mengetahui tentang Perda Nomor 29 tahun 2011. “Jumlah yang ikut sosialisasi ini 100 orang dari pelaku usaha PPUT, PPUM, salon kecantikan, dan pemangkas rambut,” katanya.

Terkait bisnis yang berhubungan dengan panti pijat, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin mengaku dirinya mendapat keluhan dari pengelola Hotel Budi dan Hotel Princess, yang berkurang pengunjungnya, karena calon pengunjung ngeri melihat terapis PPUT yang sering nongkrong dengan pakaian tidak sopan.

“Terapisnya jangan duduk di luar, apalagi dengan celano pendek. Orang takut ke hotel itu. PPUT di Jalan Kolonel Barlian juga ada yang berada di pinggir jalan. Saya minta Pol PP, itu ditertibkan. Jangan mentang-mentang ada izin, jadi sembarangan beroperasi,” tegas Herlan.

Herlan juga meminta agar pelaku usaha PPUT, PPUM, salon kecantikan, dan pangkas rambut untuk tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur. “Itu menjadi celah menyalahkan kita, jadi kita tertib aturan,” ucapnya.

Sedangkan Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Herison menjelaskan, jam operasional PPUT dan PPUM adalah dari pukul 09.00 hingga 23.00.

“Ada yang buka sampai pukul 02.00 dinihari, itu tidak boleh. Apabila ada tindakam hukum, pemda sudah ngasih tau. Makanya dikasih buku perda ini, agar bapak ibu tahu. PPUT dan PPUM dilarang menjadi tempat pelacuran, jangan memakai pakaian tidak sopan. Kalau sudah di atas jam 11 malam dilarang masuk lagi. Pelajar dilarang masuk PPUT dan PPUM,” kata Herison.

Dia menambahkan, pengawasan dilakukan oleh Pol PP dan Dinas Sosial Kota Palembang. Bagi yang melanggar akan diberi teguran tertulis.

“Jika teguran tidak diindahkan, Walikota berwenang pencabutan izin PPUT, PPUM, dan salon kecantikan.Tempatnya bisa disegel,” tegas Herison. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here