2 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU Dihukum 1 Tahun Penjara

Atas putusan majelis hakim, Mendra HB menyatakan menerima. Sedangkan Ahmat Thoha menyatakan pikir-pikir.

PUTUSAN----Terdakwa Mendra SB dan Ahmat Thoha saat mendengarkan putusan majelis di PN Palembang, Kamis (12/3/2026). (FOTO: SS1/IST/NET)

Palembang, SumselSatu.com

Dua terdakwa perkara korupsi pengerjaan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU divonis korupsi dan dijatuhi hukuman. Kedua terdakwa adalah Mendra SB (45) dan Ahmat Thoha alias Anang (38).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang atas perkara kedua terdakwa yang berkasnya terpisah itu, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi. Terdakwa Ahmat Thoha dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan. Sedangkan Mendra SB dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari.

Terdakwa Ahmat Thoha dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp1,3 miliar, subsider dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, Mendra HB menyatakan menerima. Sedangkan Ahmat Thoha menyatakan pikir-pikir.

Saat diwawancarai usai sidang, Ahmat Thoha melalui kuasa hukumnya Axel Febrianzo, SH, mengapresiasi putusan majelis hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berterima kasih atas putusan tersebut, meski masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurut kami belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Axel kepada wartawan.

Pengacara Axel Febrianzo, SH

Axel mengatakan, ada beberapa fakta penting yang tidak terungkap selama persidangan dan tidak sepenuhnya dijadikan dasar dalam pertimbangan majelis hakim.

“Dari keterangan Pablo di persidangan, uang fee sebesar Rp2,2 miliar itu diserahkan Pablo sendiri kepada Al Mansyah dan tidak ada perintah dari klien kami,” katanya.

Keterangan tersebut, kata Axel, juga diperkuat oleh saksi lain, termasuk Nopriansyah dan Al-Mansyah, yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh Pablo.

“Bahkan Al-Mansyah juga menyampaikan,  bahwa yang memberikan uang Rp2,2 miliar itu adalah Pablo sendiri dan dia tidak mengenal dengan klien kami,” kata Axel.

Axel menyatakan, pihaknya mempertanyakan alasan terdakwa dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Kami juga bingung kenapa klien kami dianggap sebagai pelaku utama, sementara penyerahan uang itu dilakukan langsung oleh Pablo,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan atas beberapa pertimbangan putusan, Axel mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” katanya.

Ia menambahkan, jika merujuk pada pertimbangan majelis hakim, putusan tersebut dinilai sudah adil. Namun dari perspektif tim kuasa hukum, masih terdapat fakta-fakta persidangan yang belum terakomodasi dalam putusan.

“Kalau menurut pertimbangan majelis hakim tentu dianggap adil. Tapi menurut kami masih ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan,” katanya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here