Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 335 atau 34,25 persen lebih dari 978 narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang adalah terpidana perkara Narkoba. Sedangkan tahanan perkara Narkoba sebanyak 189 atau 32,14 persen lebih dari 588 orang.
“Hingga hari ini, ada 1566 warga binaan yang ada di Rutan Palembang. Sebanyak 978 orang terpidana, dan 588 orang tahanan titipan kejaksaan di Sumatera Selatan,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, kepada SumselSatu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).
“Dari total 978 terpidana, sebanyak 335 terpidana perkara Narkoba. Sedangkan sisanya, 643 perkara lainnya,” tambah Rolan yang didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Palembang Fitri Yady, SH, MSi.
Perkara lainnya itu adalah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), pidana khusus (Pidsus) lainnya, serta pidana umum (Pidum). Seperti, perkara pencurian, perampokan, penipuan, dan lain-lainnya.
Rolan yang pernah bertugas di Lapas Tangerang tersebut mengatakan, dari total jumlah tahanan sebanyak 588 orang, ada 189 terdakwa perkara Narkoba. Sisanya, 399 orang adalah terdakwa perkara pidsus dan pidum.
“Mereka (tahanan-red) masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,” tambah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Pagaralam itu. #arf