Ingin Pastikan Kerugian Negara, Majelis Hakim Tunda Putusan Ali Irwan

SIDANG---Pengacara Yuspar (kedua dari kiri) berfoto bersama timnya usai persidangan. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Pembacaan putusan perkara terdakwa Ali Irwan bin Yuzaki (56), ditunda. Sebelumnya dijadwalkan, sidang pembacaan amar putusan majelis hakim akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Masriati, SH, MH, sempat membuka persidangan. Kemudian, ia menyatakan sidang akan ditunda karena majelis hakim belum siap menyampaikan putusan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) mendatang.

“Hakim menunda pelaksanaan pembacaan putusan karena ingin memastikan bahwa kerugian keuangan negara dapat dihitung akurat dan adil,” ujar Kuasa Hukum Ali Irwan, Dr Yuspar, SH, MH, saat ditemui SumselSatu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (24/6/2025).

“Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan keterangan ahli BPK dan ahli konstruksi untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara,” tambah Yuspar.

Kata Yuspar, keterangan saksi ahli dari BPK dan ahli konstruksi yang menilai ada kekurangan pekerjaan tidak dapat memastikan adanya kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata.

“Kami yakin di dalam perkara ini sedikitpun belum kelihatan adanya kerugian negara, karena perkara proyek jalan sudah dilaksanakan sudah lima tahun pekerjaan pengerasan jalan, secara otomatis dalam waktu lima tahun dihitung adanya kekurangan pekerjaan sudah tidak relevan lagi,” kata Yuspar.

“Apalagi pekerjaan telah ditimpal dengan jalan cor beton dengan dana yang sangat fantastis dibanding dikerjakan tersangka hanya dengan dana Rp1,9 miliar,” tambahnya.

Terdakwa mengerjakan pengerasan jalan dari awal pembuatan badan jalan sepanjang 9 kilometer dengan lebar 5 meter.

“Hanya 0,5 persen (anggaran Rp1,9 miliar-red) dari nilai yang dikerjakan oleh Balai Besar Jalan Sumatera Selatan dengan pekerjaan yang sama menggunakan dana APBN sebesar Rp13 miliar dari Rp51 miliar,” kata Yuspar yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu.

Juru Bicara (Jubir) PN Palembang Raden Zaenal, SH, MH, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, penundaan pembacaan putusan karena majelis hakim belum siap.

“Majelis hakim masih belum siap dengan putusannya, dan ditunda untuk pekan depan,” ujar Raden Zaenal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar memutuskan menyatakan terdakwa Ali Irwan tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1)ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair), dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Subsidair).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, JPU menuntut majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp643,65 juta lebih, subside satu bulan kurungan.

JPU M Rahmat Afif, SH, mendakwa Ali Irwan selaku pemilik CV Musi Persada Lestari dan Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas PUPR OI dalam pekerjaan bersama-sama pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Untuk perkara Juni Eddy, JPU menuntu majeis hakim menjatuhkan putusan agar terdakwa dihukum pidana penjara satu tahun dan 10 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here