4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Dihukum 1 Tahun & 10 Bulan Penjara

PUTUSAN---Empat terdakwa dalam perkara Tipikor pada Dispora OKI saat menjalani sidang putusan di ruang sidang PN Palembang, Selasa (11/11/2025). (FOTO: IST/HMN)

Palembang, SumselSatu,com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara terhadap empat terdakwa dalam perkara Tipikor pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keempat terdakwa adalah Imam Tohari, SE, MM, MSi bin Mansur (mantan Kepala Bidang/Kabid Keolahragaan Dispora OKI, Harun, SH bin H Muhammad Amin Harun (mantan Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora OKI), Muslim, SSos bin Abdul Kadir (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI), dan Aprilian Saputra bin Bino (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Selasa (11/11/2025).

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim memvonis para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tetapi, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Masa hukuman penjara itu dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada para terdakwa. Sedangkan hukuman uang pengganti nihil karena para terdakwa telah menggembalikan kerugian negara, baik dititipkan kepada kejaksaan maupun dikembalikan ke kas daerah. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here