Palembang, SumselSatu.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans) Sumatera Selatan mencatat ada sebanyak 114 pengaduan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya di tahun 2017.
Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ubin Saker dan Jamsos, Eky Zaskia didamping Kasi Pengawasan Norma Jamsos, anak dan perempuan, Sri Budi Wahyuningsih mengatakan, selama ini Dinas Ketenagakerjaan banyak mendapat aduan dari para pekerja yang merasa dirinya tidak mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
“Hal tersebut kerap kali terbawa sampai proses peradilan. Dari data yang dimiliki Disnakertrans pada 2017 terdapat 114 aduan kasus normatif dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel,” ujarnya, Selasa (24/4/2018).
Ia menjelaskan, kasus normatif tersebut yakni permasalahan upah yang di bawah standar minimum, lembur yang tidak dibayar, tidak diberikan cuti, Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai dan tidak adanya Jaminan kesehatan (BPJS).
Padahal perusahaan yang memperkerjakan karyawannya wajib memberikan semua fasilitas tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak para pekerja.
Dari aduan yang diterima, masih banyak perusahaan yang nakal, sehingga di Sumsel masih ada ditemukan pelanggaran mengenai upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.
“Berbagai aduan paling banyak mengenai upah minimum yang dibawa standar dan upah lembur yang tidak dibayar. Bahkan rata-rata permasalahan didominasi oleh masalah upah sebesar 75 persen dan 25 persen masalah lainnya,” tukasnya. #ard