Palembang, SumselSatu.com
Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat yang diterapkan pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, tampaknya sudah membawa hasil. Setidaknya untuk 2017, ada 310 keluarga penerima manfaat (KPM) mampu mandiri dan melepas bantuan sosial tersebut.
“Ya, ada 6 juta KPM di Indonesia, dan sepanjang 2017 ada 310 orang yang telah sejahtera atau sekitar 3 persen. Mereka memilih untuk tidak lagi menerima bantuan ini,” kata Harry Hikmat selaku Dirjen Perlindungan Kementerian Sosial RI saat membuka ‘Bimbingan Pemantapan SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan tahun 2018’ di Hotel Aston, Senin (28/5).

Meningkatnya kesejahteraan 310 KPM tersebut membuktikan program perlindungan sosial yang di dunia internasional dikenal dengan istilah conditional cash transfers (CCT) ini cukup berhasil untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antarkelompok.
Harry menjelaskan, ini memang merupakan tujuan utama dari bantuan PKH, yakni menjadikan KPM bisa memanfaatkan dana bantuan, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga untuk mengembangkan diri dengan membuka usaha.
Diketahui, pada tahun 2018, Kementerian Sosial menargetkan 8 persen KPM bisa sejahtera dan mandiri dengan memanfaatkan dana bantuan yang diberikan sebagai modal usaha. Untuk penyaluran tahun 2018 sudah masuk penyaluran tahap II pada Mei.
“Bantuan PKH ini dalam satu tahun ada empat kali penyaluran yakni bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Sampai saat ini sudah tersalurkan sebanyak Rp9,5 triliun. Sementara untuk tahun 2019 sudah dipagukan sebesar Rp32 triliun,” tutupnya. #ard