Palembang, SumselSatu.com
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Alex pun menyatakan siap melepas jabatan sebagai Gubernur Sumsel bila daftar calon tetap (DCT) keluar.
“Katanya 23 September ya? Begitu (DCT) keluar saya harus berhenti, aku nak jadi wartawan, koran lah ado, lemak dak jadi wartawan itu?” kata Alex sambil bergurau, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus mundur setelah namanya ada dalam DCT.
“Dia harus mundur, kalau tidak, akan dimundurkan oleh Undang-undang,” ujar Yansuri.
Yansuri menjelaskan, setelah Alex masuk dalam DCT, maka DPRD Sumsel segera melakukan rapat paripuna istimewa dalam rangka pengunduran diri Gubernur Sumsel. Rapat tersebut, kata Yansuri, tidak harus kuorum, karena agendanya rapat paripurna istimewa.
“Nantinya akan diakukan rapat paripurna, bisa pada 23 September atau 24 September,” kata anggota dewan dari Partai Golkar itu.
Yansuri mengatakan, surat pengajuan rapat paripurna pengunduran diri Alex Noerdin belum sampai ke pihaknya.
“Setelah Alex masuk dalam DCT, maka jabatan Gubernur Sumsel akan dijabat oleh Plt yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jabatan Plt Gubernur akan diemban sampai masa jabatan Alex Noerdin berakhir pada November mendatang. Plt Gubernur ditunjuk Mendagri,” kata Yansuri.#nti










