Deru Dituntut Naikkan Upah Minimum Provinsi

Massa Rembuk Sumsel saat melakukan aksi unjukrasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021 di samping Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Rabu (11/11/2020) lalu. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 15 organisasi buruh yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh untuk Keadilan Sumatera Selatan (Rembuk Sumsel) menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 602/KPTS/Disnakertrans/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2021.

“Kami meminta Pak Gubernur menaikkan UMP Sumsel Tahun 2021 agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,” ujar Abdullah Anang, perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel.

Rembuk Sumsel telah melakukan aksi unjukrasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021 sebesar Rp3,043,111 (tiga juta empat puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) per bulan. Aksi dilakukan di halaman Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Rabu (11/11/2020) lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, akan mengkaji lebih dalam tuntutan Rembuk Sumsel.

“Ini masih akan aku kaji. Aku ada di kalian. Kan pemberlakuannya tanggal 1 Januari 2021 nanti,” kata Deru saat menemui massa aksi.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangi penetapan UMP 2021.

“UMP sudah saya tandatangani, Pemerintah Pusat melalui Menaker menganjurkan tidak menaikan UMP. Kami hormati keputusan itu,” ujar Herman Deru saat diwawancarai wartawan, di Griya Agung, Palembang, Senin (2/11/2020) lalu.

UMP Sumsel 2021 tidak naik jika dibandingkan tahun sebelumnya,  yakni Rp3,043,111 (tiga juta empat puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) per bulan, dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.

Abdullah Anang, perwakilan DPD KSPSI Sumsel menambahkan, pihaknya meminta agar dilaksanakan rapat pembahasan upah minimum sektoral (UMS) Sumsel 2021, setelah ditetapkan upah minimum kabupaten/kota di Sumsel.

“Kami minta pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya selaku aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan yang berwenang melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Kami juga menuntut penyelesaian dan penuntasan seluruh kasus-kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya oleh pegawai pengawas atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel,” kata Anang lagi.

Dia mengatakan, apabila tidak menjalankan Tupoksinya, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel sepatutnya mengundurkan diri serta melimpahkan seluruh penyelesaian kasus pidana di bidang ketenagakerjaan ke Polda Sumsel.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I (UMRT-I). Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh, dan pengusahan mengadakan rapat membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelum KHL, disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, Dewan Pengupahan Provinsi mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang atau belum menikah. #nti

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here