Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka

Lina Mukherjee.

Palembang, SumselSatu.com

Selegram Lina Lutfiah atau Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan penghinaan agama Islam dengan konten daging babi membaca Bismillah.

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).

Penetapan tersangka berdasarkan
hasil gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan hasil Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” katanya.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
Seperti surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan. Yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ahli pidana.

“Dari keterangan saksi ahli ini, semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” katanya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan kedua terhadap Lina Mukherjee, setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

“Pada panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik terus bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dan nantinya kami terbitkan surat pemanggilan kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” katanya.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa. Kami minta Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil, dan datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” tambahnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee tersebut dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here