
Palembang, SumselSatu.com
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah dan pembangunan SMA Negeri (SMAN) 19 Palembang tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan, SH, MH, membenarkan tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan,” kata Hasibuan, Kamis (20/7/2023)
Ia mengatakan, kedua tersangka adalah SL mantan Kepala SMAN 19 dan AR mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang. Ia mengatakan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
“Hari ini penyidik meningkatkan status dari saksi ke tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp358 juta lebih. Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Rindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMAN 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.
Penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003. Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk di dalamnya satu alat elektronik.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa buku rekening bank atas nama komite SMAN 19 Palembang. Selain itu, penyidik juga menyita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit Central CPU komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orangtua siswa. #Fly