Raperda PT Bank Sumsel Babel Disetujui Jadi Perda

DISETUJUI---DPRD Sumsel menyetujui Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9/2024). (FOTO: SS 1/ IST).

Palembang, SumselSatu.com

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Persetujuan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan (Perpanjangan Waktu)’ di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (13/9/2024).

Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didamping Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM. Hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE.

Pj Gubernur Sumsel menandatangani keputusan bersama disaksikan Ketua DPRD Sumsel.

Dalam laporannya, Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Sumsel Ahmad Toha, SPdI, MSi, mengatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan pidato penjelasan Pj Gubernur Sumsel, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Penjelasan dan Tanggapan Pj Gubernur Sumsel serta hasil kunjungan kerja dalam rangka berkonsultasi ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), studi komparasi, serta berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mendapatkan saran dan masukan, serta kunjungan ke unit kerja objek pembahasan guna pendalaman informasi terkait materi pembahasan, dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja.

Maka Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda), dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus V untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Selatan.

Suasana rapat paripurna

Selain itu, dari hasil pembahasan materi laporan sebagaimana telah disampaikan, Pansus V memberikan saran dan rekomendasi yang merupakan presentasi atas semua materi yang dibahas.

Yakni, apabila Raperda ini telah disahkan dan telah dievaluasi dan mendapat pengesahan dari instansi pemerintah yang berkompeten, agar Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) segera mengimplementasikannya dengan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk merubah anggaran dasar dan segala hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan dibentuknya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) agar jajaran managemen PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) melakukan kegiatan usaha perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan rencana strategis bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis yang telah diatur dalam anggaran dasar bank.

Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar optimal dan inovatif melakukan pembinaan kepada BUMD dalam rangka perumusan dan penetapan kebijakan strategis bisnis, penguatan daya saing dan sinergi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BSB sehingga optimal fungsi dan kontribusinya bagi perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Babel.

Selanjutnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel Dr Hj Anita Noeringhati, menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).

Sementara dalam sambutannya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada Senin (27/9/2024) lalu, pembahasan Raperda ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu.

Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda ini, sebagaimana telah disampaikan melalui Juru Bicara Pansus V,” ujar Elen Setiadi.

Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sumsel yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.

“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud,” katanya.

Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dia menjelaskan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Merujuk hal tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” katanya.

Selanjutnya, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi.

“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Elen mengharapkan melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

“Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil 7 Raperda dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas,” katanya.
.
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengapresiasi sambutan Pj Gubernur Sumsel.

“Semoga apa yang kita kerjakan ini menjadi amal ibadah dan mendapatkan berkah dari Allah Subhanahuwata’ala serta bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Anita. (ADV).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here