
Palembang, SumselSatu.com
Polda Sumsel diminta mengungkap dugaan rekayasa pembuatan surat visum yang dilakukan Gs (38), dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) DS, pemilik atau owner PT Holiday Angkasa Wisata.
Polisi diminta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan pihak lain dengan membuat surat visum tersebut.
“Kami menekankan kepada Polda Sumsel agar terus meningkatkan dan mengungkap siapa saja yang terlibat terhadap kasus diduga visum rekayasa ini,” ujar Pengacara Titis Rachmawati SH, MH, CLA, Kuasa Hukum Dedi Suparman (DS).
Titis menyampaikan hal itu kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin (19/5/2025).
Dalam kasus ini, DS telah melaporkan istrinya ke Polda Sumsel dengan beberapa laporan. Yakni, atas sangkaan melakukan KDRT, perzinaan, dan membuat laporan palsu. Sedangkan Gs melaporkan DS ke Polresta Palembang atas sangkaan melakukan KDRT.
Dikatakan Titis, dugaan rekayasa surat visum adalah hal yang mematikan penegakan hukum. Karena, surat visum dapat menjadi salah satu bukti dalam proses penegakan hukum.
“Menurut kami, ini sudah sangat fatal, karena visum tersebut satu alat bukti,” kata Titis yang merupakan salah satu advokat senior di Palembang itu.
Titis meminta Polda mengungkap dugaan rekayasa surat visum agar menimbulkan efek jera terhadap pelakunya.
“Jangan orang bermain-main dengan alat bukti. Kami sangat berharap ini (dugaan rekayasa surat visum-red) untuk diungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Titis mengatakan, pihaknya menduga ada oknum pengacara yang terlibat dalam rekayasa visum itu.
“Salah satu dari kuasa hukum terlibat membuat suatu rekayasa visum, sehingga visum tersebut dapat dikondisikan seolah-olah fakta kejadian,” katanya.
“Saudara Gusti (Gs) ini melaporkan kepada Polresta Palembang pada tanggal 17 April, sementara kejadian yang menurut fakta yang Pak Dedi melaporkan KDRT adalah gigitan pada tanggal 5 April,” kata Titis.
Saat ditanya rumah sakit mana yang mengeluarkan surat visum, Titis tidak menyebutkan secara pasti. Namun, ia memastikan bukan dari RS Bhayangkara Palembang.
Titis menambahkan, pihaknya juga menerima keterangan dari pengakuan sejumlah pihak, bahwa Gs melukai dirinya sendiri pada 16 April 2025. Lalu, dibuatkan surat visum pada 17 April lalu.
Hingga berita ini diturunkan SumselSatu belum mendapatkan keterangan dari Polda Sumsel. SumselSatu telah menghubungi Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, melalui Whatsapp (WA), namun belum mendapat jawaban. Klarifikasi dari Gs juga belum didapat. Salah satu pengacara yang disebut menjadi Kuasa Hukum Ds ketika dihubungi SumselSatu mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi besok.
Terkait laporan DS untuk kasus KDRT, Titis mengatakan, penyidik sudah menetapkan Gs sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dari Polda Sumsel telah diterima Kuasa Hukum DS beberapa waktu lalu.
“Untuk perzinaan kami telah memohon kepada Polda untuk segera ditingkatkan ke penyidikan. Karena kemarin penyelidikan. Kami sudah mengirim surat kepada Polda Sumsel untuk segera ditingkatkan ke proses penyidikan,” tambah Titis.
Titis menambahkan, kliennya juga telah mengajukan permohonan gugatan cerai telak ke Pengadilan Agama (PA) Palembang. Termohon adalah Gs.
“Kami masih menunggu jawaban dari pihak termohon. Gugatan cerai telak,” ungkap Titis.
Kasus ini bermula pada 5 April lalu di kediaman DS dan Gs di Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. DS meminta handphone (HP) istrinya karena curiga perempuan yang telah belasan tahun dinikahinya itu memiliki hubungan khusus dengan sopirnya. Gs berlari, dan berhasil dikejar DS. Lalu Gs menggigit tangan DS. DS lalu melaporkan istrinya dan sebaliknya Gs juga melaporkan DS.
Gs menyampaikan, telah sekitar 11 tahun mereka menikah. Keduanya telah memiliki dua anak. Satu anak berumur enam tahun dan satunya lagi dua tahun. Gs mengaku setelah kejadian itu, ia dipisahkan DS dengan anaknya. Gs mengaku ada pemukulan dan pemaksaan yang dilakukan DS kepadanya. #arf