
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Wilson yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan pakaian bahan batik perangkat desa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu kini menjadi buronan.
“Kejaksaaan Negeri Kota Palembang telah menetapkan Tersangka W sebagai daftar pencarian orang,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada pers di Palembang, Senin (26/5/2025).
Hutamrin berharap, masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihaknya, jika mengetahui keberadaan Wilson.
“Yang bersangkutan (Wilson-red) sudah kami panggil secara patut, beberapa kali, bahkan sempat kami upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan,” kata Hutamrin.
Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu. Kejari telah beberapakali melakukan pemanggilan sejak Oktober tahun lalu.
“Terakhir 4 Mei 2025 lalu tidak hadir Ketika kami panggil,” kata Hutamrin yang didampingi Kasipidsus Kejari Palembang Arjansyah, SH.
Kejari Palembang mengembangkan perkara korupsi pengadaan pakaian bahan batik pada Dinas PMD Sumsel. Tiga orang telah divonis dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel dihukum selama dua tahun enam bulan penjara. Dua orang lainnya, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp871 juta lebih. #arf