Deliar Marzoeki Terancam Dihukum 8 Tahun Penjara

JAWABAN----Terdakwa Deliar saat menyampaikan jawaban pertanyaan dari JPU dalam ruang sidang PN Palembang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (11/6/2025) lalu.(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM bin T Marzoeki terancam dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Syaran Jafizhan, SH, MH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel itu terbukti melakukan korupsi.

Surat tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (23/6/2025). Sebelumnya pembacaan tuntutan sempat tertunda karena Terdakwa Deliar sakit.

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Deliar menggembalikan uang Rp1,3 miliar, subsider empat tahun penjara.

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Deliar Rizqon, Nurmalah, SH, MH mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Terdakwa Deliar bersama-sama dengan Alex Rachman AMd bin Asmadi Hasan (berkas terpisah) dan Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo, didakwa melakukan korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan norma kerja di Disnakertrans Sumsel.

Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/6/2025), lalu JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Idi Il Amin untuk menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Terdakwa Alex Rachman. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman denda denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here